Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Sertifikat Hak Pakai? Simak Pengertian Hingga Jangka Waktunya

Kompas.com - 03/07/2022, 06:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hak Pakai merupakan salah satu jenis sertifikat tanah yang berlaku di Indonesia. Tapi, mungkin tidak semua orang memahaminya.

Karena Hak Pakai mungkin tidak sefamiliar seperti halnya Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB), maupun Hak Guna Usaha (HGU).

Lantas, apa itu Hak Pakai?

Pengertiannya tertera dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Di dalam Pasal 41 tertulis, Hak Pakai merupakan hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain.

Baca juga: Sebelum Membeli Properti, Kenali Jenis Sertifikat Tanah di Indonesia

Tentu pemberian Hak Pakai melalui keputusan pejabat terkait yang berwenang atau dalam perjanjian dengan pemilik tanah.

Di mana bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, dan sebagainya asalkan tidak bertentangan dengan asas dalam UUPA.

Hak pakai dapat diberikan selama jangka waktu yang tertentu atau selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan yang tertentu.

Selain itu, pemberiannya bisa secara cuma-cuma, dengan pembayaran, atau pemberian jasa berupa apapun.

Prinsipnya, pemberian hak pakai tidak boleh disertai syarat syarat yang mengandung unsur-unsur pemerasan.

Pihak yang Bisa Diberikan Hak Pakai

Pihak yang bisa diberikan Hak Pakai termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Pada Pasal 49 dijelaskan, Hak Pakai dengan jangka waktu tertentu diberikan kepada empat pihak. Meliputi WNI, badan keagamaan dan sosial.

Lalu, badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, serta warga negara asing (WNA).

Sementara untuk Hak Pakai selama dipergunakan (tanpa jangka waktu) juga diberikan kepada empat pihak. Meliputi instansi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah.

Kemudian, pemerintah desa, serta perwakilan negara asing dan perwakilan badan internasional.

Baca juga: Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan AJB dengan Sertifikat Tanah

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com