Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER PROPERTI] Apa Perbedaan Guest House dan Hotel?

Kompas.com - 24/06/2022, 10:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketika bepergian, guest house maupun hotel kerap dijadikan akomodasi tempat beristirahat.

Pada prinsipnya, kedua fasilitas ini menyediakan akomodasi bagi seseorang atau sekelompok orang dalam waku singkat baik untuk keperluan pekerjaan maupun liburan.

Namun, ada perbedaan besar di antara keduanya berdasarkan layanan, manajemen, dan biaya yang harus dibayarkan.

Bila hotel memiliki puluhan hingga ratusan kamar dalam satu gedung, guest house memberikan jumlah kamar yang lebih sedikit, biasanya berkisar antara 4 hingga 10 kamar saja.

Artikel ini menjadi terpopuler di kanal Properti Kompas.com, Jumat (24/6/2022).

Lantas, apa perbedaan mendasar dari kedua akomodasi tersebut? Penjabaran selengkapnya ada di sini Sebelum Menginap, Ketahui Perbedaan Guest House dan Hotel

Pemerintah terus mempercepat pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim).

Pemindahan ibu kota ini ditandai lewat berbagai infrastruktur dasar yang tengah dikebut pembangunannya.

Ini salah satunya adalah pembangunan Bendungan Sepaku Semoi dengan daya tampung 10 juta meter kubik.

Sudah sejauh mana progres pembangunan Bendungan Sepaku Semoi? Jawabannya ada di artikel ini Ini Empat Infrastruktur Dasar IKN yang Terus Dikebut Konstruksinya

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendorong untuk segera dilakukan kajian atau feasibility study (FS) Kereta Semi Cepat Jakarta–Surabaya, bekerja sama dengan Jepang.

Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan, telah ada pembahasan suatu konsep Kereta Semi Cepat Jakarta–Surabaya pada Februari lalu.

Saat ini pihaknya sedang melakukan finalisasi konsep dan kemudian akan berlanjut dengan proses FS.

Lalu, kapan proses FS Kereta Semi Cepat Jakarta-Surabaya akan diselesaikan?

Informasinya ada di sini Mengupas Rencana Proyek Kereta Semi Cepat Jakarta-Surabaya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com