Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapa yang Berhak Dapat Bantuan Bedah Rumah? Ini Syaratnya

Kompas.com - Diperbarui 11/11/2022, 13:32 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau biasa disebut bedah rumah merupkan salah satu program prioritas pemerintah.

Pasalnya, program ini ditujukan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang bertempat tinggal di rumah tidak layak huni (RTLH).

Kriteria RTLH mencakup empat komponen hunian yang kondisinya di bawah standar.

Meliputi kondisi bangunan, kesehatan (sanitasi dan air bersih layak), serta luas rumah sesuai standar ruang gerak minimum penghuni.

Baca juga: Mengapa Lokasi Rumah Subsidi Selalu Jauh dari Pusat Kota? Ini Jawabannya

Sebagaimana merujuk Peraturan Menteri PUPR Nomor 17/PRT/M/2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya.

Pada Pasal 1 dijelaskan bahwa BSPS adalah bantuan pemerintah bagi MBR untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah dan pembangunan baru rumah beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum.

Jenis kegiatan BSPS mencakup Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS) dan Pembangunan Baru Rumah Swadaya (PBRS). Kedua jenis itu tertera dalam Pasal 5.

Kegiatan PKRS yang dimaksud yaitu memperbaiki RTLH menjadi layak huni dengan memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kesehatan penghuni, dan kecukupan minimum luas bangunan.

Sementara PBRS untuk pembangunan rumah baru sebagai pengganti yang rusak total, atau pembangunan Rumah baru di atas kavling tanah matang.

Selain kriteria rumah di atas, penerima bantuan bedah rumah harus termasuk dalam kategor MBR yang memenuhi sejumlah persyaratan. Sebagaimana tertera dalam Pasal 11.

Yakni meliputi Warga Negara Indonesia (WNI) sudah berkeluarga; Memiliki tanah yang ditandai dengan bukti kepemilikan tanah yang sah;  Tinggal di rumah satu-satunya dalam kondisi tidak layak huni.

Lalu, belum pernah mendapatkan BSPS atau bantuan sejenis dalam 10 tahun terakhir; Memiliki penghasilan paling banyak sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Mininum Kabupaten/Kota (UMK).

Serta, bersedia berswadaya dan membentuk Kelompok Penerima Bantuan (KPB) dengan pernyataan tanggung renteng.

Baca juga: Ketahanan Bangunan, Kriteria Penentu Rumah Layak Huni

Adapun apabila masyarakat memenuhi persyaratan di atas dan ditetapkan sebagai penerima BSPS, maka nantinya akan mendapatkan bantuan berupa dana dan barang.

Namun setiap penerima akan mendapatkan nominal yang berbeda. Menyesuaikan dengan pembagian wilayah yang ditetapkan Menteri PUPR.

Sebagaimana tertuang dalam Lampiran Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 115/KPTS/M/2022 tentang Besaran Nilai dan Lokasi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Tahun Anggaran 2022.

Beleid yang baru ditantangani oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pada 21 Februari 2022 lalu itu membagi besaran nilai bantuan BSPS menjadi tiga bagian:

  • Lokasi reguler di luar Papua dan Papua Barat mendapat dana sebesar Rp 20 juta. Untuk bahan bangunan Rp 17,5 juta dan upah pekerja Rp 2,5 juta.
  • Lokasi khusus kawasan datar di perkotaan, serta pedesaan di Papua dan Papua Barat mendapat dana sebesar Rp 23,5 juta. Untuk bahan bangunan Rp 18,5 juta dan upah pekerja Rp 5 juta.
  • Lokasi khusus kawasan pulau-pulau kecil, daerah terpencil, serta pegunungan di Papua dan Papua Barat mendapat dana Rp 40 juta. Untuk bahan bangunan Rp 35 juta dan upah pejerha Rp 5 juta.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com