Manfaat yang diperoleh dari SSB ialah suku bunga 5 persen per tahun (efektif atau anuitas) sepanjang masa pinjaman atau paling lama 20 tahun.
Suku bunga yang dibayar selama masa subsidi sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran, dan asuransi kredit atau pembiayaan.
Bisa dikatakan, antara FLPP maupun SSB tidak ada perbedaan manfaat yang akan diterima MBR.
Jenis KPR Bersubsidi ini termasuk dalam bantuan dan kemudahan perolehan rumah dari pemerintah berupa subsidi pembiayaan perumahan.
Baca juga: Agar KPR Tak Dicabut, Kapan Rumah Bersubsidi Harus Dihuni?
SBUM merupakan subsidi pemerintah yang diberikan kepada MBR dalam rangka pemenuhan sebagian atau seluruh uang muka perolehan rumah.
Jenis KPR yang dapat diberikan SBUM ialah FLPP untuk pemilikan rumah tapak. Namun masyarakat harus tetap mengajukan permohonan SBUM bersamaan dengan FLPP.
Terkait besaran bantuan SBUM yang akan diperoleh masyarakat, khusus untuk Provinsi Papua dan Papua Barat sebanyak Rp 10 juta. Sementara provinsi lainnya Rp 4 juta.
BP2BT adalah bantuan pemerintah yang diberikan kepada MBR yang telah mempunyai tabungan untuk memenuhi sebagian uang muka perolehan rumah melalui kredit atau pembiayaan bank pelaksana.
Apabila MBR memenuhi persyaratan, nantinya akan memperoleh dana BP2BT dari pemerintah yang diberikan satu kali.
Menyadur dari unggahan akun Twitter National Affordable Housing Program (NAHP) Kementerian PUPR pada 7 Maret 2022, berikut rincian batasan saldo tabungan sekaligus perolehan dana BP2BT: