Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Tahu Apa Saja Jenis KPR Bersubsidi? Pahami Perbedaannya

Kompas.com - 07/06/2022, 16:33 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

Manfaat yang diperoleh dari SSB ialah suku bunga 5 persen per tahun (efektif atau anuitas) sepanjang masa pinjaman atau paling lama 20 tahun.

Suku bunga yang dibayar selama masa subsidi sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran, dan asuransi kredit atau pembiayaan.

Bisa dikatakan, antara FLPP maupun SSB tidak ada perbedaan manfaat yang akan diterima MBR.

SBUM

Jenis KPR Bersubsidi ini termasuk dalam bantuan dan kemudahan perolehan rumah dari pemerintah berupa subsidi pembiayaan perumahan.

Baca juga: Agar KPR Tak Dicabut, Kapan Rumah Bersubsidi Harus Dihuni?

SBUM merupakan subsidi pemerintah yang diberikan kepada MBR dalam rangka pemenuhan sebagian atau seluruh uang muka perolehan rumah.

Jenis KPR yang dapat diberikan SBUM ialah FLPP untuk pemilikan rumah tapak. Namun masyarakat harus tetap mengajukan permohonan SBUM bersamaan dengan FLPP.

Terkait besaran bantuan SBUM yang akan diperoleh masyarakat, khusus untuk Provinsi Papua dan Papua Barat sebanyak Rp 10 juta. Sementara provinsi lainnya Rp 4 juta.

BP2BT

BP2BT adalah bantuan pemerintah yang diberikan kepada MBR yang telah mempunyai tabungan untuk memenuhi sebagian uang muka perolehan rumah melalui kredit atau pembiayaan bank pelaksana.

Apabila MBR memenuhi persyaratan, nantinya akan memperoleh dana BP2BT dari pemerintah yang diberikan satu kali.

Menyadur dari unggahan akun Twitter National Affordable Housing Program (NAHP) Kementerian PUPR pada 7 Maret 2022, berikut rincian batasan saldo tabungan sekaligus perolehan dana BP2BT:

  • Penghasilan kelompok sasaran per bulan kurang dari Rp 5 juta harus memiliki saldo tabungan minimal Rp 2 juta. Kemudian bila telah ditetapkan sebagai penerima akan mendapat subsidi dana BP2BT paling banyak Rp 40 juta.
  • Penghasilan kelompok sasaran per bulan Rp 5 juta-Rp 6 juta harus memiliki saldo tabungan minimal Rp 3 juta. Kemudian bila telah ditetapkan sebagai penerima akan mendapat subsidi dana BP2BT paling banyak Rp 38 juta.
  • Penghasilan kelompok sasaran per bulan Rp 6 juta-Rp 7 juta harus memiliki saldo tabungan minimal Rp 4 juta. Kemudian bila telah ditetapkan sebagai penerima akan mendapat subsidi dana BP2BT paling banyak Rp 36 juta.
  • Penghasilan kelompok sasaran per bulan Rp 7 juta-Rp 8 juta harus memiliki saldo tabungan minimal Rp 5 juta. Kemudian bila telah ditetapkan sebagai penerima akan mendapat subsidi dana BP2BT paling banyak Rp 34 juta.
  • Penghasilan kelompok sasaran per bulan lebih dari Rp 8 juta harus memiliki saldo tabungan minimal Rp 5 juta. Kemudian bila telah ditetapkan sebagai penerima akan mendapat subsidi dana BP2BT paling banyak Rp 32 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com