Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Saja Sertifikat Kepemilikan Apartemen? Ini Jawabannya

Kompas.com - 01/06/2022, 16:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rumah susun (rusun) atau apartemen menjadi alternatif pilihan tempat tinggal masyarakat di tengah terbatasnya lahan perkotaan.

Namun sebelum memutuskan tinggal di hunian vertikal, baiknya Anda perlu mengetahui jenis sertifikat kepemilikan apartemen.

Apabila merujuk Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, terdapat dua jenis sertifikat kepemilikan Satuan Rumah Susun (Sarusun).

Yakni Sertifikat Hak Milik Sarusun (SHMSRS) dan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Sarusun (SKBGSRS). Kedua hak kepemilikan tersebut tertera dalam Pasal 1.

Baca juga: Sekilas Sama, Jangan Salah Membedakan Apartemen dan Kondominium?

Lalu di dalam Pasal 46 tertulis bahwa hak kepemilikan atas sarusun merupakan hak milik atas sarusun yang bersifat perseorangan.

Terpisah dengan hak bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama yang dihitung berdasarkan atas Nilai Perbandingan Proporsional (NPP).

Apa Itu SHMSRS?

Pada Pasal 1 tertulis, SHMSRS adalah tanda bukti kepemilikan atas sarusun di atas tanah Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB), atau Hak Pakai di atas tanah negara, serta HGB atau Hak Pakai di atas tanah Hak Pengelolaan.

Kemudian dalam Pasal 47 dijelaskan, SHMSRS diterbitkan oleh kantor pertanahan kabupatan atau kota untuk setiap orang yang memenuhi syarat sebagai pemegang hak atas tanah.

Sertifikat ini juga dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

SHMSRS merupakan satu kesatuan dokumen yang tak terpisahkan, terdiri dari:

  • Salinan buku tanah dan surat ukur atas hak tanah bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Gambar denah lantai pada tingkat rusun bersangkutan yang menunjukkan sarusun yang dimiliki; dan
  • Pertelaan mengenai besarnya bagian hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama bagi yang bersangkutan.

Apa itu SKBGSRS?

Di dalam Pasal 1 disebutkan, SKBGSRS ialah tanda bukti kepemilikan atas sarusun di atas Barang Milik Negara (BMN)/Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah atau tanah wakaf dengan cara sewa.

Baca juga: Apa Perbedaan Rusun dan Apartemen?

Lebih lanjut, pada Pasal 48 dijelaskan bahwa SKBGSRS diterbitkan oleh instansi teknis kabupaten/kota yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang bangunan gedung.

Sertifikat itu dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani fidusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Di samping itu, harus didaftarkan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

SKBGSRS merupakan satu kesatuan dokumen yang tak terpisahkan, terdiri dari:

  • Salinan buku bangunan gedung;
  • Salinan surat perjanjian sewa atas tanah;
  • Gambar denah lantai pada tingkat rusun yang bersangkutan yang menunjukkan sarusun yang dimiliki; dan
  • Pertelaan mengenai besarnya bagian hak atas bagian bersama dan benda bersama yang bersangkutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com