JAKARTA, KOMPAS.com - Rumah susun (rusun) atau apartemen menjadi alternatif pilihan tempat tinggal masyarakat di tengah terbatasnya lahan perkotaan.
Namun sebelum memutuskan tinggal di hunian vertikal, baiknya Anda perlu mengetahui jenis sertifikat kepemilikan apartemen.
Apabila merujuk Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, terdapat dua jenis sertifikat kepemilikan Satuan Rumah Susun (Sarusun).
Yakni Sertifikat Hak Milik Sarusun (SHMSRS) dan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Sarusun (SKBGSRS). Kedua hak kepemilikan tersebut tertera dalam Pasal 1.
Baca juga: Sekilas Sama, Jangan Salah Membedakan Apartemen dan Kondominium?
Lalu di dalam Pasal 46 tertulis bahwa hak kepemilikan atas sarusun merupakan hak milik atas sarusun yang bersifat perseorangan.
Terpisah dengan hak bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama yang dihitung berdasarkan atas Nilai Perbandingan Proporsional (NPP).
Apa Itu SHMSRS?
Pada Pasal 1 tertulis, SHMSRS adalah tanda bukti kepemilikan atas sarusun di atas tanah Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB), atau Hak Pakai di atas tanah negara, serta HGB atau Hak Pakai di atas tanah Hak Pengelolaan.
Kemudian dalam Pasal 47 dijelaskan, SHMSRS diterbitkan oleh kantor pertanahan kabupatan atau kota untuk setiap orang yang memenuhi syarat sebagai pemegang hak atas tanah.
Sertifikat ini juga dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
SHMSRS merupakan satu kesatuan dokumen yang tak terpisahkan, terdiri dari:
Apa itu SKBGSRS?
Di dalam Pasal 1 disebutkan, SKBGSRS ialah tanda bukti kepemilikan atas sarusun di atas Barang Milik Negara (BMN)/Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah atau tanah wakaf dengan cara sewa.
Baca juga: Apa Perbedaan Rusun dan Apartemen?
Lebih lanjut, pada Pasal 48 dijelaskan bahwa SKBGSRS diterbitkan oleh instansi teknis kabupaten/kota yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang bangunan gedung.
Sertifikat itu dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani fidusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Di samping itu, harus didaftarkan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
SKBGSRS merupakan satu kesatuan dokumen yang tak terpisahkan, terdiri dari: