Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ironi Ruang Istirahat Sopir Bus Pariwisata yang Terpinggirkan

Kompas.com - 30/05/2022, 13:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ruang istirahat untuk sopir bus pariwisata adalah fasilitas yang kurang mendapatkan perhatian. 

Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno mengatakan, masih jarang ditemukan destinasi wisata yang mau menyediakan tempat istirahat memadai untuk sopir bus pariwisata.

"Pengemudi bus pariwisata yang kelelahan akibat kurang istirahat yang cukup dapat menjadi penyebab kecelakan lalu lintas," jelas Djoko dalam keterangan yang diterima Kompas.com.

Setelah tiba di tempat tujuan wisata, biasanya pengemudi beserta awak kendaraan tidur di kolong bus.

Oleh karena itu, Djoko berpendapat agar Kementerian Pariwsata dan Ekonomi Kreatif hendaknya dapat menambahkan persyaratan layanan di tempat wisata yang harus dilengkapi dengan tempat istirahat bagi pengemudi yang mengantarkan pelancong ke tempat wisata.

Baca juga: Highway Hypnosis Berisiko Menyebabkan Kecelakaan, Ini Cara Menghindarinya

Selain itu, ruang istirahat khusus pengemudi diharapkan juga bisa tersedia di setiap Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau rest area sepanjang jalan tol.

Terlebih lagi, menurut hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), sekitar 80 persen faktor penyebab kecelakaan dipicu oleh kelelahan pengemudi yang menyebabkan terjadinya penurunan kewaspadaan.

Berdasarkan investigasi KNKT di beberapa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus umum, seperti kejadian PO Bus Ardyansyah di Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo), diketahui bahwa salah satu penyebabnya adalah waktu istirahat pengemudi yang kurang.

"Ketersediaan tempat istirahat yang nyaman merupakan cara untuk mengantisipasi kelelahan pengemudi angkutan umum baik yang mengangkut penumpang maupun barang," tambah Djoko.

Menurut dia, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dapat membuat aturan untuk mewajibkan setiap lokasi wisata wajib menyediakan tempat istirahat bagi pengemudi kendaran pariwisata serta bus umum.

Baca juga: Kurangi Fatalitas Kecelakaan di Jalan Tol, Crash Cushion Wajib Anda Ketahui

Hal yang sama juga berlaku untuk Menteri PUPR dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) yang bisa memasukkan kewajiban penyediaan tempat istirahat dalam SPM Pengelolaan Jalan Tol.

Lebih lanjut, dari beberapa penyebab kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sejumlah bus umum, KNKT melihat sejumlah permasalahan terkait waktu kerja para pengemudi.

Misalnya, seperti tidak diatur ketentuan mengenai waktu libur, tidak dibedakan mengenai waktu mengemudi malam hari dan siang hari, tidak diatur ketentuan mengenai tempat istirahat, dan tidak diatur tentang hak pengemudi selama libur.

Permasalahan lain juga hadir, seperti masih salah memersepsikan istilah waktu kerja dan waktu mengemudi serta tidak adanya sistem pengawasan yang efektif terhadap aturan waktu kerja pengemudi.

Adapun aturan terkait hal ini telah tertuang dalam Pasal 90 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sayangnya, masih ada beberapa poin yang perlu didiskusikan kembali demi kesejahteraan pengemudi dan keselamatan semua pengguna jalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com