Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Buruh di Jabodetabek Bisa Beli Rumah? Begini Caranya

Kompas.com - 15/05/2022, 11:48 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Harga rumah selalu naik setiap tahun. Kenaikannya seringkali tidak sebanding dengan peningkatan penghasilan.

Karena itu wajar jika sejumlah praktisi merperkirakan banyak orang saat ini terutama generasi milenial dan pasangan muda akan semakin sulit untuk punya rumah.

Termasuk juga buruh dengan gaji pas-pasan atau penghasilan upah minimum regional (UMR).

Namun, berat dan sulit bukan berarti tidak mungkin. Karena itu, begini cara agar para buruh bergaji UMR tetap bisa punya rumah:

Baca juga: Rekomendasi Rumah Murah di Bogor, Cocok bagi yang Punya Bujet Minim

Wakil Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Bambang Eka Jaya mengatakan langkah pertama untuk bisa punya rumah, sisihkan sebesar 30 persen hingga 35 persen dari gaji bulanannya agar bisa digunakan untuk membayar down payment (DP) atau uang muka pembelian rumah.

"Bisa disisihkan 30 persen sampai dengan 35 persen dari penghasilannya setiap bulan. Kalikan satu sampai dua tahun dan itu untuk bayar DP," kata Bambang kepada Kompas.com, Minggu (15/5/2022).

Selanjutnya, jika ada bonus atau tunjangan hari raya (THR) yang diberikan dari perusahaan dalam waktu tertentu sebaiknya juga disisihkan sebagian untuk tambahan tabungan.

Sebagai contoh, buruh yang bekerja di wilayah Jabodetabek dengan UMR sebesar Rp 4,6 juta per bulan.

Jika disisihkan sebesar 30 persen setiap bulannya, maka bisa menabung sebesar Rp 1.380.000. Lalu dikalikan 12 bulan atau selama satu tahun maka totalnya mencapai Rp 16.560.000.

Selain itu, Anda juga bisa menyisihkan uang bonus atau THR setiap tahunnya. Jika besarannya satu kali gaji, maka sisihkanlah 30 persennya sebesar Rp 1.380.000.

Lalu tabungan Rp 16.560.000 ditambah dengan Rp 1.380.000 maka dana yang terkumpul mencapai Rp 17.940.000.

Dan bila dikalikan selama dua tahun berturut-turut, maka buruh tersebut akan memiliki total tabungan sebesar Rp 35.880.000.

Total tabungan tersebut bisa digunakan untuk membayar uang muka rumah subsidi di wilayah Jabodetabek seharga Rp 168.000.000.

Harga tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020.

Selanjutnya, jika Anda mengambil rumah KPR subsidi di Jabodetabek seharga Rp 168.000.000 dengan bunga flat 5 persen selama 15 tahun, maka cicilan yang mesti Anda bayarkan sebesar Rp 1.328.533 per bulan.

Namun, bila tertarik membeli rumah subsidi di luar Jabodetabek, berikut harga rumah subsidi di berbagai wilayah:

  1. Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi): Rp 150.500.000
  2. Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi): Rp 168.000.000
  3. Sumatra (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Rp 150.500.000
  4. Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas): Rp 156.500.000
  5. Kepulauan Anambas: Rp 168.000.000
  6. Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu): Rp 164.500.000
  7. Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu: Rp 168.000.000
  8. Sulawesi: Rp 156.500.000
  9. Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara: Rp 168.000.000
  10. Papua dan Papua Barat: Rp 219.000.000

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com