Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, 10 Jenis Kendaraan Ini Bebas Aturan "One Way" dan Gage di Jalan Tol

Kompas.com - 18/04/2022, 06:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan lalu lintas (lalin) satu jalur (one way) dan ganjil genap (gage) di jalan tol mulai diterapkan Kamis (28/4/2022) atau hari terakhir masuk kerja.

“Guna mencegah kemacetan, pada pelaksanaan mudik akan kita terapkan kebijakan one waydan ganjil genap secara bersamaan,” ujar Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, Jumat (14/4/2022).

Namun demikian, setidaknya ada 10 kendaraan yang dikecualikan dalam penerapan satu jalur maupun gage di jalan tol seperti dikutip dari akun Instagram resmi Divisi Humas Polri @divisihumaspolri, Minggu (17/4/2022).

Berikut ini daftarnya:

  1. Kendaraan pimpinan lembaga negara.
  2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  4. Kendaraan pemadam kebakaran.
  5. Kendaraan ambulans.
  6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning.
  7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.
  8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.
  9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari kepolisian.
  10. Kendaraan warga yang yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan gage.

Penerapan one way akan diberlakukan selama mulai 28 April-6 Mei 2022. Oleh karena itu, dia mengimbau masyarakat untuk melihat lagi plat kendaraan yang digunakan untuk mudik sesuai tanggal.

Baca juga: Catat, Pemberlakuan One Way Mudik Lebaran di Tol Trans-Jawa Mulai 28 April-6 Mei

“Kami informasikan kepada masyarakat supaya masyarakat bisa menyiapkan diri sebelum berangkat kendaraan yang akan digunakan berplat nomor apa dan kapan bisa digunakan,” jelasnya.

Nantinya, akan ada petugas yang akan memandu di lapangan. Para petugas tersebut bakal mengarahkan masyarakat masuk ke gate (pintu) tol di wilayah masing-masing.

“Kami juga meminta masyarakat agar menyimak jadwal one way. Nanti pun akan ada petugas di lapangan yang memandu,” ucap dia.

1. One way 28 April 2022

Pukul 17.00 WIB – 24.00 WIB dimulai dari KM 47 (Tol Jakarta–Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung).

2. One way 29 April 2022

Pukul 07.00 WIB – 24.00 WIB mulai dari KM 47 (Tol Jakarta–Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung).

3. One way 30 April 2022

Pukul 07.00 WIB – 24.00 WIB mulai dari KM 47 (Tol Jakarta–Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung).

4. One way 1 Mei 2022

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com