Kendati telah disebutkan bahwa jenis hunian yang dapat dibeli WNA berupa rumah tapak dan rumah susun, masih ada beberapa batasan kategori turunannya.
Sebagaimana merujuk Pasal 186 Permen ATR/BPN No. 18 Tahun 2021 yang menjelaskan bahwa terdapat beberapa kategori hunian yang bisa dimiliki oleh WNA yaitu:
Rumah tapak
- Rumah dengan kategori rumah mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Satu bidang tanah per orang/keluarga dan/atau
- Tanahnya paling luas 2.000 meter persegi.
Rumah Susun
- Termasuk kategori rumah susun komersial.
Namun, apabila memberikan dampak positif terhadap ekonomi dan sosial, maka rumah tapak dapat diberikan lebih dari satu bidang tanah atau luasannya lebih dari 2.000 meter persegi dengan izin Menteri.
Pembatasan tersebut juga dikecualikan bagi pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh perwakilan negara asing dan/atau perwakilan badan internasional.
Selain regulasi, persyarata, dan jenis hunian, pemerintah juga telah menetapkan batasan harga hunian yang bisa dibeli oleh WNA.
Unsplash/Falaq Lazuardi Sertifikat HGB apartemen harus diperpanjang sebelum masa jatuh tempo.
Setiap wilayah di Indonesia bahkan memiliki batasan minimal harga hunian yang berbed-beda. Berikut rinciannya:
Harga minimal rumah tapak untuk WNA:
- DKI Jakarta Rp 10 miliar
- Banten Rp 5 miliar
- Jawa Barat Rp 5 miliar
- Jawa Tengah Rp 3 miliar
- DI Yogyakarta Rp 5 miliar
- Jawa Timur Rp 5 miliar
- Bali Rp 5 miliar
- NTB Rp 3 miliar
- Sumatera Utara Rp 3 miliar
- Kalimantan Timur Rp 2 miliar
- Sulawesi Selatan Rp 2 miliar
- Daerah/Provinsi lainnya Rp 1 miliar
Harga satuan rumah susun untuk WNA:
- DKI Jakarta Rp 3 miliar
- Banten Rp 2 miliar
- Jawa Barat Rp 1 miliar
- Jawa Tengah Rp 1 miliar
- DI Yogyakarta Rp 1 miliar
- Jawa Timur Rp 1,5 miliar
- Bali Rp 2 miliar
- NTB Rp 1 miliar
- Sumatera Utara Rp 1 miliar
- Kalimantan Timur Rp 1 miliar
- Sulawesi Selatan Rp 1 miliar
- Daerah/Provinsi lainnya Rp 750 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.