JAKARTA, KOMPAS.com - Apakah warga negara asing (WNA) boleh membeli properti di Indonesia? Pertanyaan itu mungkin pernah terlintas di benak Anda.
Karena tidak menutup kemungkinan ada WNA yang ingin memiliki tempat tinggal ataupun berinvestasi properti di Indonesia.
Perihal itu, sejatinya pemerintah telah mengizinkan dan memfasilitasi para WNA untuk bisa membeli properti di Tanah Air.
"Pemerintah tentu memberikan perlindungan bagi WNA yang memiliki hunian di Indonesia. Salah satunya dengan menjamin tanah tersebut terdaftar," ujar Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Andi Tenrisau dalam diskusi virtual, Rabu (30/03/2022).
Baca juga: Pemerintah Jamin Perlindungan Kepemilikan Hunian Bagi WNA
Kendati begitu, terdapat beberapa hal yang patut dipahami para WNA bila ingin membeli properti di Indonesia. Mulai dari regulasi, persyaratan, jenis hunian, serta batasan harganya.
Sejumlah regulasi di Indonesia telah mengatur tentang status kepemilikan properti untuk WNA. Agar properti yang dibeli berkekuatan hukum tetap.
Pertama, termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA).
Selanjutnya, UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) beserta turunanya yakni Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN No, 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.
Menurut Andi, pasca terbitnya UUCK kepemilikan properti bagi WNA di Indonesia menjadi lebih mudah. Hanya perlu memiliki dokumentasi keimgrasian seperti visa, paspor atau izin tinggal.
Syarat lainnya yakni tentang batasan status kepemilikan hunian. WNA hanya bisa diberikan hak pakai dan maksimal hak guna bangunan (HBG). HGB itu pun hanya untuk rumah susun.
Hunian berstatus hak pakai diberikan kepada WNA dalam jangka waktu paling lama 30 tahun. Lalu bisa diperpanjang paling lama 20 tahun dan diperbarui maksimal 30 tahun.
Sementara itu untuk status kepemilikan rumah susun WNA syaratnya harus berupa hak pakai atau HGB di atas tanah negara.
Selain itu, bisa juga berupa hak pakai atau HGB di atas tanah negara, hak pengelolaan, atau hak milik.
Andi Tenrisau mengatakan hunian yang dapat dimiliki orang asing meliputi dua hal yaitu rumah tapak dan rumah susun.
Kendati telah disebutkan bahwa jenis hunian yang dapat dibeli WNA berupa rumah tapak dan rumah susun, masih ada beberapa batasan kategori turunannya.
Sebagaimana merujuk Pasal 186 Permen ATR/BPN No. 18 Tahun 2021 yang menjelaskan bahwa terdapat beberapa kategori hunian yang bisa dimiliki oleh WNA yaitu:
Namun, apabila memberikan dampak positif terhadap ekonomi dan sosial, maka rumah tapak dapat diberikan lebih dari satu bidang tanah atau luasannya lebih dari 2.000 meter persegi dengan izin Menteri.
Pembatasan tersebut juga dikecualikan bagi pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh perwakilan negara asing dan/atau perwakilan badan internasional.
Selain regulasi, persyarata, dan jenis hunian, pemerintah juga telah menetapkan batasan harga hunian yang bisa dibeli oleh WNA.
Harga minimal rumah tapak untuk WNA:
Harga satuan rumah susun untuk WNA: