d. Paling tinggi 30 kilometer per jam untuk kawasan permukiman.
Apabila pengemudi melebihi batas kecepatan tersebut maka siap-siap untuk ditilang.
Pengendara dengan kecepatan yang melebihi batas akan tertangkap di speed camera lengkap bersama pelat nomor kendaraan.
Kemudian akan ada proses verifikasi dan setelahnya polisi mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan.
Sebagai informasi, saat ini sudah ada lima kamera speed yang tersebar dari Jawa Timur hingga Jakarta.
Berikut ini lokasi penerapan ETLE Nasional PRESISI di Jalan Tol:
Weight In Motion Jasa Marga
Speed Camera Korlantas Polri: