Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mulai 1 April 2022, Mobil Berkecepatan 120 Kilometer Per Jam di Jalan Tol Bakal Ditilang

Penilangan tersebut dilakukan melalui penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol.

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan terdapat dua jenis pelanggaran utama yang dideteksi oleh tilang elektronik di jalan tol yaitu over dimension dan overloading (ODOL) serta batas kecepatan.

Untuk batas kecepatan, akan dilakukan pemasangan speed kamera di sejumlah titik di jalan tol untuk mengintai pengemudi yang kerap memacu kecepatan kendaraannya.

“Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda,” kata Aan seperti dikutip dari laman Korlantas Polri, Minggu (27/03/2022).

Sementara itu, pelanggaran kendaraan yang kelebihan muatan dan dimensi alias ODOL, akan dipantau melalui alat Weight In Motion (WIM) yang siap dipasang pihak kepolisian.

"Nantinya kamera ETLE akan bekerja selama 24 jam untuk mengawasi semua pelanggaran yang terjadi," ujarnya. 

Seperti diketahui, meski jalan tol dikenal sebagai jalan bebas hambatan, bukan berarti pengemudi bisa memacu kendaraan seenaknya.

Ada batas kecepatan yang harus dipatuhi oleh semua pengendara untuk menjaga keamanan dan keselamatan di jalan.

Ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Berikut rinciannya:

a. Paling rendah 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas, dan paling tinggi 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan.

b. Paling tinggi 80 kilometer per jam untuk jalan antarkota.

c. Paling tinggi 50 kilometer per jam untuk kawasan perkotaan.

d. Paling tinggi 30 kilometer per jam untuk kawasan permukiman.

Apabila pengemudi melebihi batas kecepatan tersebut maka siap-siap untuk ditilang.

Pengendara dengan kecepatan yang melebihi batas akan tertangkap di speed camera lengkap bersama pelat nomor kendaraan.

Kemudian akan ada proses verifikasi dan setelahnya polisi mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan.

Sebagai informasi, saat ini sudah ada lima kamera speed yang tersebar dari Jawa Timur hingga Jakarta.

Berikut ini lokasi penerapan ETLE Nasional PRESISI di Jalan Tol:

Weight In Motion Jasa Marga

  • JORR Seksi E di Km 53+600 B
  • Jagorawi Km 45+800 B (Eks GT Ciawi) 
  • Jakarta-Tangerang Km 9+600 B
  • Padaleunyi Km 120 B
  • Semarang ABC Km 438 (Akses GT Muktiharjo)
  • Ngawi-Kertosono Km 654+000 B
  • Surabaya-Gempol Km 757+400 B

Speed Camera Korlantas Polri:

  • Ruas Tol Palimanan-Kanci
  • Ruas Tol Batang-Semarang
  • Ruas Tol Semarang-Solo
  • Ruas Tol Solo-Ngawi
  • Ruas Tol Ngawi-Kertosono

https://www.kompas.com/properti/read/2022/03/28/113000121/mulai-1-april-2022-mobil-berkecepatan-120-kilometer-per-jam-di-jalan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke