Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER PROPERTI] Keamanan Jadi Alasan Lokasi Istana Presiden dan Wapres Dipisah

Kompas.com - 28/03/2022, 09:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lokasi Istana Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dirancang bakal terpisah.

Direktur Jenderal (Dirjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Diana Kusumastuti menjelaskan alasannya adalah sudah menjadi ketentuan serta faktor safety (keamanan).

"Dengan demikian pemisahan Istana Presiden dan Wapres karena alasan keamanan," terang Diana dalam konferensi pers seperti dikutip Antara, Minggu (27/3/2022).

Ini menjadi artikel terpopuler di kanal Properti Kompas.com, Senin (28/3/2022).

Lantas, berapa luas Istana Wapres di IKN Nusantara nantinya? Selanjutnya baca melalui tautan ini Karena Keamanan, Lokasi Istana Wapres di IKN Terpisah dari Presiden

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau penerapan tilang elektronik di jalan tol akan diberlakukan mulai 1 April 2022.

Terdapat dua jenis pelanggaran yang dideteksi oleh tilang elektronik di jalan tol yaitu over dimension dan overloading (ODOL) serta batas kecepatan.

Tilang elektronik ini akan diberlakukan di beberapa jalan tol seperti Tol Jagorawi Km 45+800 B (Eks GT Ciawi), Tol Semarang-Solo, Tol Solo-Ngawi, dan masih banyak lagi.

Informasi jalan tol yang akan diterapkan tilang elektronik bisa Anda ketahui di sini Tilang Elektronik di Jalan Tol Berlaku Mulai 1 April 2022, Cek Lokasinya

Dengan diberlakukannya tilang elektronik pada 1 April 2022 mendatang, Anda harus mengetahui batas kecepatan yang diizinkan di jalan tol.

Di jalan tol, kecepatan terendah yang diizinkan sebesar 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas. Sementara yang paling tinggi 100 kilometer per jam.

Lantas, bagaimana dengan batas kecepatan di jalan lainnya?

Informasinya bisa Anda ketahui di sini ETLE di Jalan Tol Berlaku 1 April 2022, Simak Batas Kecepatan yang Diizinkan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com