Selanjutnya, periksalah rekam jejak pengembang melalui aplikasi Sistem Registrasi Pengembang (SiKumbang) yang memuat seluruh daftar pengembang rumah di Indonesia.
Khusus bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang ingin membeli rumah subsidi wajib mengecek status pengembang di sistem aplikasi tersebut.
Para pengembang yang terdaftar di SiKumbang ini dijamin legal, memiliki ID (identitas dan surat izin usaha), dan telah memenuhi persyaratan sebagai pengembang perumahan subsidi.
Karena setiap pengembang rumah subsidi memang wajib mendaftarkan identitasnya, termasuk perumahan yang dijual di SiKumbang untuk mendapatkan ID Rumah.
Tak hanya rumah subsidi, SiKumbang juga menyediakan informasi daftar pengembang hunian non-subsidi.
Untuk menghindari risiko tertipu, konsumen juga dapat mengecek status pengembang hunian non subsidi di sistem aplikasi tersebut.
4. Memahami PPJB
Pengembang nakal seringkali memanfaatkan celah ketidakpahaman calon konsumen terhadap mekanisme pembelian rumah atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Karenanya memahami PPJB ini sangat penting, dan aturannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Kawasan Permukiman,
Berikut aturan sederhana PPJB yang harus dipahami calon konsumen untuk menghindari penipuan jual beli properti:
Pertama, rumah hanya dapat ditawarkan/dipasarkan kepada konsumen setelah memiliki di antaranya kepastian peruntukan ruang, kepastian hak atas tanah, kepastian status penguasaan rumah, perijinan perumahan dan jaminan atas pembangunan perumahan.
Kedua, untuk dapat melakukan PPJB harus terpenuhi kondisi yaitu status kepemilikan tanah, hal yang diperjanjikan, persetujuan Bangunan Gendung (PBG), ketersediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU), keterbangunan paling sedikit 20 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.