JAKARTA, KOMPAS.com - Lokasi Istana Wakil Presiden (Wapres) di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur, terpisah dari Presiden.
Hal ini tersaji saat Kementerian PUPR menyampaikan terkait pengumuman Sayembara Konsep Perancangan Kawasan dan Bangunan Gedung di IKN Nusantara, Sabtu (26/03/2022).
"Kenapa Istana Presiden dan Wakil Presiden di IKN dipisahkan? Ini adalah ketentuan," ujar Direktur Jenderal Cipta Karya Diana Kusumastuti dikutip dari Antara.
Baca juga: Pengumuman! Pendaftaran Sayembara Bangunan IKN Nusantara Dibuka Mulai 28 Maret
Andaikata Istana Presiden dan Wapres menjadi satu, keduanya bisa terancam ketika nanti misalnya terjadi suatu bahaya.
"Dengan demikian pemisahan Istana Presiden dan Wapres karena alasan keamanan," imbuhnya.
Menurut Diana, Kementerian PUPR telah berdiskusi dengan Kementerian Pertahanan bahwa kedua istana tersebut tidak bisa dijadikan satu, sehingga memang harus dipisahkan.
"Fungsinya memang terpisah masing-masing, karena alasan keamanan," tandasnya.
Untuk diketahui, kompleks Istana Wapres merupakan salah satu bangunan gedung di IKN yang disayembarakan. Bersama dengan kompleks Perkantoran Legislatif, kompleks Perkantoran Yudikatif, serta kompleks Peribadatan.
Apalagi kompleks Istana Wapres yang memiliki luas lahan 14,85 hektar ini juga termasuk dalam prioritas pembangunan tahap awal KIPP IKN 2022-2024.
Baca juga: Disetujui Jokowi, Desain Istana Negara IKN Karya Nyoman Nuarta Banjir Pujian
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.