Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Tak Dapat Ganti Rugi Lahan Tol, BPN Persilakan Lapor ke Pengadilan

Kompas.com - 26/03/2022, 05:30 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempersilakan warga yang belum mendapatkan pembayaran ganti rugi lahan proyek jalan tol untuk segera melapor ke pengadilan.

Taufuqulhadi menanggapi kasus klaim warga yang mengancam akan memblokir KM 4,8 Tol Depok-Antasari (Desari), Senin (28/3/2022).

Warga tersebut mengaku belum mendapatkan uang ganti kerugian (UGK) dari lahannya yang digunakan untuk membangun jalan tol tersebut.

"Bagi warga yang lahannya terdampak oleh adanya pembangunan jalan tol dan belum mendapatkan pembayaran ganti rugi lahan, silakan, ajukan BPN atau pihak pemerintah ke pengadilan," kata Staf Khusus/Juru Bicara Kementerian (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi saat dihubungi, Jumat (25/03/2022).

Taufiqulhadi menjelaskan, pemerintah selalu membayarkan ganti rugi lahan warga terdampak jalan tol bahkan sebelum konstruksi proyek tersebut dimulai.

Baca juga: BPN Tegaskan Uang Ganti Kerugian Lahan Tol Desari Telah Dibayarkan

Aturan ganti rugi lahan warga ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

BPN mengajak berbagai pihak, termasuk berdialog dengan warga terdampak untuk memberitahukan rencana dibangunnya jalan tol hingga mengenai ganti kerugian lahan tersebut.

BPN juga melibatkan tim independen untuk menilai berapa besaran ganti kerugian lahan yang akan diterima masyarakat.

"Pemerintah juga sudah melakukan pembicaraan dengan warga pemilik lahan yang terdampak. Lalu, dihadirkan kemudian, tim penilai independen agar jelas berapa harganya, hadir juga pemda dan semuanya," ujarnya.

Taufiqulhadi menegaskan bahwa meskipun status tanah tersebut tidak clear and clean, uang pembebasan lahan tetap dibayarkan pemerintah dan dititipkan ke pengadilan.

Baca juga: Warga Ancam Tutup Tol Desari karena Belum Dapat Ganti Rugi, Ini Bantahan BPN

Nantinya, uang tersebut akan diberikan oleh pengadilan kepada warga yang ditetapkan sah sebagai pemilik lahan tersebut.

"Pemerintah sudah bayar, menyimpan uang tersebut di pengadilan karena tanahnya tidak clear and clean, itu yang disebut konsinyasi, udah dibayar tapi uangnya ditaruh di pengadilan," ucapnya.

Namun demikian, dalam praktiknya sering sekali ditemukan sejumlah warga yang adu klaim kepemilikan sehingga merasa belum mendapatkan ganti rugi lahan.

"Kalau ada yang bilang belum dibayar, berarti tanah itu berkasus, jadi tumpang tindih dengan orang lain. itu banyak terjadi," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com