Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catatan untuk Duet Bambang dan Dhony Pimpin IKN Nusantara

Kompas.com - 11/03/2022, 10:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelantikan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono dan Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe menandakan bergulirnya babak baru pembangunan IKN di Kalimantan Timur.

Sepak terjang keduanya dalam mengimplementasikan amanat Undang-Undang (UU) Ibu Kota Negara akan mulai diuji.

Seluruh perhatian masyarakat pun akan tertuju kepada kedua sosok yang menjabat mulai 2022-2027 mendatang itu.

Ketua Majelis Pertimbangan Ikatan Ahli Perencana (IAP) Bernardus Djonoputro menyambut baik ditunjuknya Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe.

Baca juga: Dhony Rahajoe Resmi Mundur dari Sinarmas Land, Fokus Bangun IKN Nusantara

Karena background profesional dan pengalaman praktis keduanya akan menjadi faktor penting dalam menangani tantangan pembangunan IKN.

"Namun suka tidak suka, pak Bambang dan pak Donny akan langsung berhadapan dengan isu perencanaan tata ruang nasional yang sebelumnya mereka belum pernah terlibat dalam secara teknis," ujar Bernie kepada Kompas.com, Kamis (10/03/2022).

Menurutnya, isu utama bidang perencanaan pembangunan kota di Indonesia ada dua hal, yaitu konflik ruang dan pembiayaan. Kedua hal tersebut pun akan menjadi tantangan pertama jajaran pimpinan Otorita IKN.

Pasalnya, sampai hari ini Indonesia masih menyisakan masalah konflik ruang yang diakibatkan oleh tidak sinkron-nya rencana tata ruang dengan rencana pembangunan.

"Walaupun IKN adalah proyek greenfield, tidak serta merta menghilangkan potensi konflik ruang," imbuhnya.

Dalam membangun IKN, ada 4 Undang-Undang (UU) yang harus diintegrasikan dalam rencananya agar tidak menjadi sumber permasalahan rencana kota tidak bisa berjalan.

Baca juga: IKN Pindah ke Kaltim, Bekas Kantor Pemerintahan Berpotensi Jadi Hunian

Yaitu UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem perencanaan Pembangunan Nasional; UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang; UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir Pulau-Pulau Kecil; dan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Sementara itu, selama ini sudah dibuat 7 produk rencana yang sudah dimulai.

Kepala Otorita IKN pun harus segara menyinkronkan Masterplan IKN dan Rencana Aksi Superhub.

Kementerian ATR/BPN sedang menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Strategis Nasional IKN, dan Revisi Rencana Tata Ruang (RTR) Pulau Kalimantan.

Di sisi lain, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ada Kajian Lingkungan Strategis Masterplan IKN dan Policy Brief Forest City.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com