Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IKN Pindah ke Kaltim, Bekas Kantor Pemerintahan Berpotensi Jadi Hunian

Kompas.com - 10/03/2022, 16:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim) memunculkan pertanyaan soal nasib gedung perkantoran pemerintahan. Baik itu milik pemerintah maupun pihak lainnya.

Pasalnya pemindahan ini juga berbarengan dengan para ASN di lingkup kementerian. Artinya, gedung perkantoran berpotensi mengalami penurunan permintaan hingga bahkan kekosongan penghuni.

Menanggapi kondisi itu, Lektor Kepala SAPPK Institut Teknologi Bandung (ITB) Wiwik Dwi Pratiwi memaparkan sejumlah riset tentang adanya potensi perubahan fungsi gedung perkantoran menjadi hunian.

Sebagaimana disampaikan dalam webinar Jakarta Property Institute bertajuk 'Potensi Penyediaan Hunian melalui Konversi Gedung setelah Ibu Kota Pindah', Kamis (10/03/2022).

Baca juga: Mengenal Dhony Rahajoe, Sosok Calon Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara

Menurut Wiwik, sejumlah negara di luar telah mempraktikan konversi bangunan gedung perkantoran menjadi hunian. Seperti halnya Belanda, Inggris, Amerika, Malaysia, hingga Australia.

Semua negara tersebut memanfaatkan bangunan kantor tua namun masih layak huni. Kemudian dikonversi menjadi rumah susun atau apartemen untuk masyarakat menengah ke bawah hingga menengah ke atas.

"Rata-rata jumlah lantai yang dikonversi mulai dari mid rise (3-10 lantai) hingga high rise (22-57 lantai)," ujar Wiwik.

Selain itu dalam proses konversi bangunan, negara-negara tersebut mengeluarkan kebijakan pemberian insentif, kemudahan perizinan, hingga keringanan dan pembebasan pajak.

Artinya, proses perubahan fungsi perkantoran menjadi hunian memerlukan peran pemerintah pusat maupun daerah. Baik dari segi regulasi legal serta finansial.

"Jadi konversi kantor memungkinkan dilakukan Indonesia untuk memenuhi kebutuhan hunian. Sebuah peluang tersendiri daripada dibiarkan kosong atau tidak terserap maksimal," tandasnya.

Adapun untuk implementasinya di DKI Jakarta, Wiwik merekomendasikan agar perubahan fungsi dilakukan pada bangunan kantor tua namun masih layak huni.

Selain itu, bisa juga memanfaatkan gedung perkantoran yang ditinggalkan penyewa karena tampilan sudah tidak menarik atau fasilitasnya sudah tidak sesuai perkembangan zaman.

Nanti pemanfaataannya bisa berupa mid rise atau high rise. Menyesuaikan permintaan pasar atau skema pembangunan yang telah direncanakan pemerintah.

Dengan demikian, kebijakan pemerintah pusat dan daerah menjadi penentu dalam pelaksanaannya. Khususnya dalam menentukan tipe konversi hunian dan kelompok sasarannya.

"Contohnya sebagian besar konversi kantor menjadi mid rise dan ditawarkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan harga sewa terjangkau," tuturnya.

Kendati begitu, dari segi arsitektur bangunan juga perlu ditata ulang. Mengubah nuansa perkantoran menjadi hunian yang nyaman ditinggali penghuni.

"Renovasi fasad serta penambahan fasilitas penunjang kebutuhan hunian menjadi sejumlah cara yang bisa dilakukan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com