Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SMI Pinjami 92 Pemda Dana PEN Rp 37,62 Triliun

Kompas.com - 03/03/2022, 15:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau SMI memberikan pinjaman kepada 92 Pemerintah Daerah (Pemda) sebesar Rp 37,62 triliun per Januari 2022. untuk pembiayaan proyek infrastruktur.

Direktur Utama SMI Pradana Murti mengatakan hal ini dalam webinar Infrastruktur untuk Indonesia, Kamis (3/3/2022).

"Di Pemda ini ada 92. Intinya adalah kami memberikan dana talangan likuiditas berupa pinjaman," ujar Pradana.

Nantinya, Pemda akan mengembalikan dana talangan likuiditas tersebut secara bertahap melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing.

Kucuran dana dari SMI kepada 92 Pemda diimplementasikan pada perjanjian pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca juga: Bangun Tol Cijago, TLKJ Dapat Pinjaman Rp 2,68 Triliun dari BNI dan SMI

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 105/PMK.07/2020 yang diamandemen oleh PMK 179/PMK.07/2020 dan diamandemen oleh PMK 43/PMK.07/2021.

Dalam memberikan PEN Pemda, SMI berperan sebagai alat countercyclical Pemerintah untuk menanggulangi dampak yang terjadi akibat adanya perubahan situasi ekonomi yang signifikan.

Beberapa dari 92 Pemda tersebut adalah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Pemprov Sulawesi Barat (Sulbar), Pemprov Jawa Barat (Jabar), Pemprov Sulawesi Utara (Sulut), dan Pemprov Banten.

Kemudian, Pemerintah Kota (Pemkot) Banten, Pemprov Jawa Timur (Jatim), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Pemkab Gianyar, Pemkab Tapanuli Utara, Pemkab Ponorogo, dan masih banyak lagi.

Tak hanya Pemda, SMI juga menggelontorkan dana PEN kepada tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebesar Rp 15 triliun.

Ketiganya adalah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sejumlah Rp 8,5 triliun, PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar Rp 3,5 triliun, serta PT Krakatau Steel (Persero) Tbk senilai Rp 3 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com