Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penjelasan Hutama Karya Terkait Dua Direksinya yang Dipanggil KPK

Kompas.com - 01/03/2022, 21:00 WIB
Masya Famely Ruhulessin,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Hutama Karya Budi Harto dan Direktur Keuangan & Manajemen Risiko PT Hutama Karya Hilda Savitri dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (1/3/2022).

Dalam rilis yang diterima Kompas.com, EVP Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya Tjahjo Purnomo menjelaskan, pemanggilan kedua anggota direksi perseroan dilakukan untuk menyampaikan hasil putusan pengadilan.

Putusan pengadilan yang dimaksud terkait kasus Proyek Pembangunan Gedung Kampus IPDN Tahap II di Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau di Tahun 2011.

Baca juga: Tahun 2022, Hutama Karya Bidik Kontrak Baru Rp 35,4 Triliun

Kasus tersebut sejatinya telah menghasilkan putusan akhir pada tahun 2019 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“KPK melakukan pemanggilan untuk menyampaikan hasil putusan pengadilan dimana Hutama Karya diminta untuk mengembalikan kerugian negara, dan tidak terdapat perkara korupsi terhadap dua Direksi Hutama Karya yang dipanggil tersebut,” jelas Tjahjo.

Manajemen Hutama Karya menegaskan akan tetap menghormati dan mendukung proses hukum yang berlaku serta akan bersikap kooperatif kepada KPK sebagai bagian dari komitmen perusahaan.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri Melalui keterangan tertulis, Selasa (1/3/2022) mengatakan dua direksi ini diperiksa sebagai saksi.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Gedung kampus IPDN pada Kemendagri TA 2011," ujar Ali.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk Adi Wibowo, eks Kepala Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk Dono Purwoko dan eks Pejabat

Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (AKPA) Dudy Jocom sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini hasil pengembangan kasus korupsi pembangunan Gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan Rokan Hilir, Riau.

Ketiganya diduga memperkaya diri, atau orang lain atau korporasi terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara dan Gowa, Sulawesi Selatan.

Pada 2010, Dudy melalui kenalannya diduga menghubungi beberapa kontraktor, kemudian memberitahukan akan ada proyek pembangunan kampus IPDN.

Sebelum lelang, diduga telah disepakati pembagian pekerjaan, yaitu PT Waskita Karya (Persero0 untuk proyek IPDN di Sulawesi Selatan dan PT Adhi Karya (Persero) Tbk untuk proyek IPDN di Sulawesi Utara.

Dudy dan kawan-kawan diduga meminta fee sebesar 7 persen. Pada September 2011, pemenang lelang ditetapkan, kemudian Dudy dan kontraktor menandatangani kontrak proyek.

Pada Desember 2011, meski pekerjaan belum selesai, Dudy diduga meminta pembuatan berita acara serah terima pekerjaan 100 persen untuk dua proyek IPDN itu.

Hal itu agar dana dapat dibayarkan. Dari kedua proyek tersebut, diduga negara mengalami kerugian total Rp 21 miliar yang dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hutama Karya: Jatuhnya Besi Konstruksi di Jalur MRT Dipicu Induksi Elektromagnetik

Hutama Karya: Jatuhnya Besi Konstruksi di Jalur MRT Dipicu Induksi Elektromagnetik

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Aceh Jaya: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Aceh Jaya: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Aceh Besar: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Aceh Besar: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Dengan KPR Tapera, Berapa Harga Maksimal Rumah yang Bisa Dibeli?

Dengan KPR Tapera, Berapa Harga Maksimal Rumah yang Bisa Dibeli?

Berita
Kementerian ATR/BPN Targetkan 104 Kota dan Kabupaten Lengkap Tahun Ini

Kementerian ATR/BPN Targetkan 104 Kota dan Kabupaten Lengkap Tahun Ini

Berita
Summarecon Bandung Raih Penghargaan Lingkungan Terbaik Dunia, Kalahkan Taiwan dan Malaysia

Summarecon Bandung Raih Penghargaan Lingkungan Terbaik Dunia, Kalahkan Taiwan dan Malaysia

Berita
Pengamat: Perlu Ada Harmonisasi Ekosistem Tapera dan BPJS Ketenagakerjaan

Pengamat: Perlu Ada Harmonisasi Ekosistem Tapera dan BPJS Ketenagakerjaan

Berita
Kembangkan Pasar Hunian Lansia, Ini yang Wajib Dilakukan Pemerintah

Kembangkan Pasar Hunian Lansia, Ini yang Wajib Dilakukan Pemerintah

Hunian
Sudah Bayar Pajak, Mall Centre Point Kota Medan Tak Jadi Dibongkar

Sudah Bayar Pajak, Mall Centre Point Kota Medan Tak Jadi Dibongkar

Berita
UPDATE Capaian PTSL, 113 Juta Bidang Tanah Terdaftar Per Mei 2024

UPDATE Capaian PTSL, 113 Juta Bidang Tanah Terdaftar Per Mei 2024

Berita
Pasca Kecelakaan Konstruksi Gedung Kejagung, MRT Jakarta Fokus Pulihkan Kereta dan Persinyalan

Pasca Kecelakaan Konstruksi Gedung Kejagung, MRT Jakarta Fokus Pulihkan Kereta dan Persinyalan

Berita
Besi Proyek Gedung Kejagung Jatuh di Jalur MRT, Ini Tanggapan Hutama Karya

Besi Proyek Gedung Kejagung Jatuh di Jalur MRT, Ini Tanggapan Hutama Karya

Berita
Kebijakan Tapera Dinilai Tak Efisien dan Tumpang Tindih

Kebijakan Tapera Dinilai Tak Efisien dan Tumpang Tindih

Berita
Tiga KEK Baru BSD, Batam, dan Morowali, Investasinya Rp 161 Triliun

Tiga KEK Baru BSD, Batam, dan Morowali, Investasinya Rp 161 Triliun

Kawasan Terpadu
Pengembangan MLFF Sudah Telan Dana Sekitar 200 Juta Dollar AS

Pengembangan MLFF Sudah Telan Dana Sekitar 200 Juta Dollar AS

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com