Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Dokter di Kota Malang Bantah Tanahnya Terkait Gono-gini

Kompas.com - 07/02/2022, 14:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

Menurutnya, kasus tersebut menyangkut masalah harta gono-gini keluarga.

"Itu bukan persoalan madia tanah. Tidak ada hubungannya dengan mafia tanah. Kasus itu mengenai harta gono-gini keluarga," kata Taufiqulhadi, Kamis (3/2/2022).

Taufiqulhadi menjelaskan, awalnya ketiga rumah itu dibeli oleh orangtua dari kedua dokter tersebut.

Namun, pasca-perceraian, sang suami atau ayahnya meminta agar kekayaannya itu dibagi dua.

Karena tidak mendapatkan persetujuan dari mantan istrinya, maka dibawalah ke pengadilan.

"Jadi karena istri tak menyetujui, maka dibawalah ke pengadilan oleh sang suami, diminta di pengadilan agar tanah ini dilelang dan dijual agar hasilnya dibagi bersama antara suami dan istri," ujarnya.

Bahkan, Taufiqulhadi mengungkapkan, status kasus pembagian harta gono-gini itu pun sudah inkracht di pengadilan.

Artinya, ketiga rumah itu telah mendapatkan persetujuan dari Mahkamah Agung untuk dilelang.

"Di pengadilan itu sudah inkracht, kalau disebut inkracht itu ya sudah kasasi di Mahkamah Agung. Jadi sudah diputuskan untuk dilelang dan hasilnya dibagi bersama," tutur dia.

Namun demikian, meski telah mendapatkan persetujuan lelang dari pengadilan, kedua anaknya justru enggan memberikan sertifikat rumah tersebut.

Padahal, ketiga rumah itu telah dilelang sejak tahun 2020. "Tapi karena istri tidak sertuju, sertifikat tanah itu tidak diberikan oleh kedua anaknya.

Namun, sudah diumumkan di surat kabar bahwa hasil pengadilan seperti itu. Jadi adanya lelang itu merupakan upaya untuk melaksanakan perintah pengadilan," ucapnya.

"Jadi itu bukan persoalan mafia, dan sebelumnya sudah dilelang pada tahun 2020, tetapi mungkin tidak laku, jadi dilelang lagi," pungkas Taufiqulhadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com