Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/01/2022, 13:33 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah terus berupaya melakukan percepatan legalisasi aset 111 pulau-pulau kecil terluar yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar.

Dengan adanya legalisasi aset pulau-pulau kecil terluar, artinya akan ada pemanfaatan serta pengelolaan pada pagar-pagar NKRI.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD yang juga selaku Ketua Tim Koordinator Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar mengatakan, bukti kedaulatan dan kepemilikan negara terhadap satu wilayah atau pulau terluar itu harus ada pemanfaatan oleh negara.

"Kalau tidak dimanfaatkan, sebuah pulau bisa diklaim negara lain," kata Mahfud dalam keterangan yang dikutip Kompas.com, Sabtu (29/1/2022). 

Baca juga: Viral Jual Beli Rumah untuk WNA di Pulau Karimunjawa, Seperti Apa?

Namun begitu, dalam melegalisasi aset pada pulau-pulau kecil terluar perlu ada penyeragaman administrasi pada tiga kementerian teknis terkait.

Ketiganya yakni Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Untuk itu, pihaknya perlu melakukan koordinasi lebih mendalam terhadap tiga kementerian teknis tersebut dengan mengedepankan kedaulatan negara.

"Kedaulatan kita nomor satukan, jangan urusan teknis mengganggu penegasan kedaulatan terhadap satu bidang tanah," tegasnya. 

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Surya Tjandra menjelaskan, dari 111 pulau-pulau kecil terluar yang telah ditetapkan, terdapat 25 pulau yang merupakan kawasan hutan dan tiga pulau terkendala legalisasi asetnya karena penguasaan masyarakat hukum adat.

Dia berharap sebelum Maret sudah selesai karena ada butuh pelepasan dari masyarakat adat di Maluku, Papua, dan Papau Barat.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com