Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marak Penipuan Perumahan Berkedok Syariah, Ini Kata MUI

Kompas.com - 27/01/2022, 11:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penipuan perumahan berkedok syariah sudah sering terjadi dan memakan banyak korban.

Baru-baru ini, 34 konsumen menjadi korban dari perumahan berbasis syariah di Bekasi dan mengalami kerugian mencapai Rp 7,5 miliar.

Atas kasus tersebut, mereka melaporkan pengembang PT Fimadani Graha Mandiri (FGM) ke Polres Metro Bekasi atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan.

FGM dinilai tidak mau melaksanakan putusan perkara perdata yang telah diputuskan oleh Pengadilan Agama Bekasi.

Baca juga: Rugikan Konsumen Miliaran Rupiah, Pengembang Perumahan Syariah FGM Dilaporkan ke Polisi

Dalam putusannya secara verstek, FGM harus mengembalikan uang yang telah disetor konsumen dan mengganti kerugian.

Hunian yang dijanjikan FGM kepada konsumen pun tidak pernah dibangun dan hingga saat ini masih berbentuk tanah datar.

Menanggapi hal itu, Ketua MUI Bidang Ekonomi Syariah dan Halal Sholahuddin Al Aiyub mengatakan dalam membeli rumah berbasis syariah, setiap konsumen juga seharusnya tetap berlaku kritis dan hati-hati.

Menurutnya, meski berbasis syariah, bukan berarti konsumen abai untuk mengecek status pengembang dan legalitas tanahnya.

"Sebab dalam konteks ini, selain sisi syariah, sisi kehati-hatian atau prudent itu tetap penting dilakukan. Karena ini kan terkait hak-hak konsumen juga," kata Aiyub saat dihubungi Kompas.com, Rabu (26/01/2022).

Baca juga: Agar Tak Tertipu Pengembang Berkedok Syariah, Ini Cara Menghindarinya

Aiyub menjelaskan jika perumahan berbasis syariah, maka seharusnya transaksi atau pembayaranya dilakukan menggunakan lembaga keuangan syariah yang telah terverifikasi atau diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pasalnya, lembaga keuangan syariah telah memiliki standar dan aturan yang jelas dalam hal jual beli rumah.

Namun sebaliknya, jika pengembang tidak berani menggunakan mekanisme lembaga keuangan atau perbankan syariah justru patut dicurigai.

"Konsumen itu patut curiga kalau pengembang perumahan syariah tapi pembayarannya tidak menggunakan lembaga keuangan syariah," tuturnya.

Aiyub menyebut, MUI merekomendasikan lembaga keuangan syariah untuk digunakan dalam transaksi jual beli perumahan berbasis syariah.

Dengan begitu, masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya riba, karena proses penetapan lembaga keuangan syariah pun telah melalui kajian dan fatwa.

MUI memilih pendapat atau merumuskan fatwa yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat muslim di Indonesia.

Selain itu, sesuai dengan kaidah dalam syariah, jadi sudah bisa dipertanggungjawabkan.

"Sebab kalau lembaga keuangan itu aturan dan mekanismenya sudah sangat jelas dan clear. Dari sisi otoritas dan syariahnya juga dibahas. Intinya kalau ada pengembang yang nggak berani pakai lembaga keuangan syariah berarti mesti diwaspadai," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com