JAKARTA, KOMPAS.com - Pemecahan sertifikat tanah umumnya diperlukan apabila Anda hendak membagi atau mewariskan bagian-bagian tanah kepada anggota keluarga atau orang lain.
Tak jarang pula seseorang melakukan pecah sertifikat tanah karena sebagian lahannya akan dijual kepada orang lain.
Namun terlepas dari tujuan dari memecah sertifikat tanah, tentunya Anda perlu mengetahui cara mengurus dan persyaratannya.
Proses ini dapat dilakukan melalui notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Anda datang sendiri ke BPN/Kantor Pertanahan setempat.
Baca juga: Segudang Keuntungan Punya Sertifikat Tanah, Salah Satunya Akses Modal Usaha
Jika menggunakan PPAT, Anda perlu menyiapkan dana tambahan. Hal ini mengingat seluruh proses pengurusan telah ditangani oleh pihak PPAT.
Umumnya kantor PPAT akan meminta biaya sekitar 0,5 persen sampai 1 persen dari total nilai transaksi.
Lalu, bagaimana cara mengurus pecah sertifkat tanah di BPN/Kantor Pertanahan? Berikut ulasannya.
Alur Mengurus Pemecahan Sertifikat Tanah
Melansir dari laman resmi PPID Kementerian ATR/BPN, pemohon menuju ke loket pelayanan di Kantor Pertanahan setempat.
Di sini akan ada proses penerimaan dan pemeriksaan dokumen permohonan. Sehingga seluruh berkas diberikan kepada petugas.
Setelah selesai, Anda melanjutkan proses ke loket pembayaran untuk membayar biaya pendaftaran.
Lalu, petugas akan mulai memproses layanan dengan pengukuran tanah. Pada tahapan ini, pemohon harus hadir.
Setelah tanah diukur dan digambar, kemudian akan ada penerbitan surat ukur untuk setiap bidang yang dipecah.
Proses selanjutnya yakni pembukuan hak dan penertiban sertifikat tanah oleh Kantor Pertanahan. Jadi, pemohon sudah bisa mengambil sertifikat tanah.
Akan tetapi, sebelum Anda menjalankan alur prosedur di atas, tentunya harus mempersiapkan berkas persyaratan, kemudian informasi waktu penyelesaian serta biaya pemecahan sertifikat tanah.