Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangka Waktu Hampir Habis? Begini Cara Perpanjangan Sertifikat HGB

Kompas.com - 16/01/2022, 13:36 WIB
Masya Famely Ruhulessin,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hak Guna Bangunan (HGB) juga merupakan sertifikat yang harus dimiliki oleh seseorang untuk membuktikan kepemilikan properti.

Namun Sertifikat HGB memiliki jangka waktu yang terbatas sehingga harus terus dibaharui dalam kurun waktu tertentu.

Merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria di Pasal 35, HGB hanya diberikan dalam jangka waktu paling lama 30 tahun.

Setelah itu, jangka waktu HGB dapat diperpanjang maksimal selama 20 tahun atas permintaan pemegang hak mengingat keperluan serta keadaan bangunannya.

Baca juga: Perhatian, Tiga Tahun Sebelum Berakhir, HGB Harus Diperpanjang

Karena itu, para pemegang HGB wajib melakukan perpanjangan selambat-lambatnya dua tahun sebelum berakhirnya jangka waktunya tersebut atau perpanjangannya.

Untuk melakukan perpanjangan HGB, Anda wajib mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai domisili dan menuju loket terkait.di lokasi properti Anda berada.

Siapkan beberapa dokumen pendukung seperti :

  • Fotokopi KTP dan kartu keluarga.
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (jika merupakan badan hukum).
  • Fotokopi sertifikat HGB yang akan diperpanjang masa berlakunya.
  • Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan beserta tanda lunas pembayaran.
  • Surat pernyataan yang menyatakan bahwa tanah yang ada masih dimanfaatkan sesuai dengan tujuan semula.
  • Surat kuasa yang ditandatangani di atas meterai jika dikuasakan ke orang lain.

Setelah sampai di Kantah isilah formulir permohonan dengan menuliskan identitas diri secara lengkap, juga data tanah seperti luas, letak, dan penggunaan tanah yang ada.

Bila seluruh data terisi lengkap, lakukan pembayaran biaya pemeriksaan tanah dan pendaftaran HGB.

Bila formulir dan berkas dinyatakan lengkap, petugas BPN akan melakukan pemeriksaan tanah.

Kemudian akan dilanjutkan dengan Penerbitan Surat Keputusan Perpanjangan Waktu Kantor Pertanahan (Kantah) dan Penerbitan Surat Keputusan Perpanjangan Waktu Kantor Wilayah (Kanwil).

Ada juga Penerbitan Surat Keputusan Perpanjangan Waktu BPN RI, dan pendaftaran hak serta penerbitan sertifikat.

Ketika pembuatan sertifikat HGB dinyatakan selesai, Anda bisa langsung mengambilnya di loket yang sudah disediakan.

Besar biaya mengurus perpanjangan sertifikat HGB, disesuaikan dengan luas tanah, lokasi, dan jenis tanah yang ada.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com