JAKARTA, KOMPAS.com - The HUD Institute memberikan rekomendasi kepada Pemerintah terkait pembiayaan perumahan syariah.
Sekretaris The HUD Institute Muhamad Joni mengungkapkan salah satunya dengan membuat payung hukum perlindungan konsumen.
"Membuat payung hukum perlindungan konsumen perumahan berbasis pembiayaan syariah," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (31/12/2021).
Tak hanya soal dibuatnya payung hukum perlindungan konsumen, ada beberapa poin lainnya yang menjadi isu strategis yang perlu dicermati oleh pemangku kepentingan dalam pada sektor perumahan ke depan.
Joni mengungkapkan, diperlukan inisiasi dan respon kritis-substantif atas Rancangan Undang-undang (RUU) Ekonomi Syariah untuk pembiayaan properti atau perumahan dan inklusi keuangan syariah.
Kemudian, porsi ekonomi syariah untuk properti atau perumahan komersial dan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) perlu diperluas.
Baca juga: Biayai Perumahan MBR, Peran BP Tapera Perlu Diawasi
Selanjutnya, diperlukan sistem rantai pasok penyediaan perumahan berbasis syariah dan membuat panduan teknis manajemen syariah.
Adapun poin terakhir yang diusulkan terkait pembiayaan perumahan syariah adalah perkuatan modal sosial atau kelembagaan nilai pembiayaan syariah bagi komunitas.
Di sisi lain, Pemerintah diminta untuk mengawasi dan advokasi peran Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dalam pembiayaan perumahan bagi MBR.
Untuk itu, dibutuhkan garis kebijakan yang afirmatif dan perlakuan spesial yang membedakan pembangunan perumahan MBR dengan komersial.
Misalnya, perizinan dan pembiayaan perumahan MBR dan penyediaan tanah agar tidak menjadi beban birokrasi, administrasi, dan beban biaya.
BP Tapera juga diminta transparan dalam hal kebijakan perumahan, baik tata kelola yang baik dan membuka akses kepada sistem pembiayaan perumahan yang cepat dan mudah akses.
Ini bertujuan dalam menjawab kebutuhan nasabah dan pelaku pembangunan perumahan MBR.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.