Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian ATR/BPN Minta PPAT Bantu Cegah Mafia Tanah

Kompas.com - 24/12/2021, 09:58 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meminta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai mitra pemerintah untuk turut serta dalam memberantas praktik mafia tanah.

Direktur Jenderal (Dirjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) RB Agus Widjayanto mengatakan, pencegahan praktik mafia tanah harus dilakukan dari hulu ke hilir. 

“Mencegah ini kan melakukan upaya terhadap sesuatu yang tidak kita harapkan itu terjadi sehingga rasanya, kita tidak bisa melakukan sendiri. Perlu semua lini untuk bersama melakukan pencegahan dan pengawasan,” kata Agus dalam keterangannya, Kamis (23/12/2021).

Baca juga: Dari 78 Juta Bidang Tanah, Baru 66 Persen Terpetakan Secara Digital

Menurutnya, jika penyebab-penyebab persoalan ini dapat dicegah lebih awal, maka potensi permasalahan yang nantinya akan berujung kepada sengketa dan konflik pertanahan dapat dihindari. 

“Saya berharap, teman-teman bisa melakukan pencegahan bersama dari faktor-faktor timbulnya masalah dalam jual beli, peralihan hak dan pendaftaran peralihan hak,” ujarnya. 

Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Penanganan Sengketa Konflik Tanah dan Ruang Hary Sudwijanto menambahkan, banyak sekali celah yang bisa dimanfaatkan oleh para mafia tanah untuk merebut dan menguasai tanah seseorang.

Tak terkecuali dengan memanfaatkan ketidaktelitian hingga sengaja berkompromi dengan oknum PPAT yang melegalkan jual beli tanah dengan tidak memeriksa keaslian dokumen.

“Hal ini kemudian akhirnya berlanjut kepada oknum BPN yang menerbitkan sertifikat hasil pemalsuan oleh mafia tanah," kata Harry. 

Ada beberapa faktor penyebab sengketa dan konflik pertanahan, salah satunya dilakukan dengan cara melawan hukum. 

Oleh karena itu, Pemerintah butuh peran PPAT dalam mencegah hal ini. Bagaimana mekanisme pengawasannya untuk mengeliminasi terjadinya hal-hal yang berujung kepada sengketa dan konflik pertanahan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Andi Tenrisau mengatakan hingga saat ini, komitmen dan sikap pemerintah tegas dalam memberantas oknum mafia tanah. 

Salah satu upaya untuk mengurangi konflik dan sengketa pertanahan, pemerintah juga telah mengubah dan menyempurnakan peraturan yang ada dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja (UUCK).

UUCK melakukan perbaikan terkait kebijakan pertanahan, seperti aturan tentang pengadaan tanah bagi kepentingan umum, bank tanah, hak pengelolaan, dan pemberian hak atas tanah dalam ruang atas dan ruang bawah tanah, hingga peraturan baru mengenai kawasan telantar.

Andi menegaskan sebelumnya ada aturan UUCK, pemberian Hak Atas Tanah hanya sebatas bagi permukaan bumi.

Kemudian untuk mengakomodasi hal ini, UUCK memfasilitasi agar mengatur pemberian hak terhadap ruang atas bumi dan ruang bawah bumi. 

Masih dalam upaya meminimalkan sengketa dan konflik pertanahan, UUCK juga mengatur hak bagi tanah ulayat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com