Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Volume Lalu Lintas di Jalan Tol Meningkat, Patuhi Aturan Berkendara

Kompas.com - 06/11/2021, 16:24 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat tren peningkatan volume lalu lintas harian rata-rata (LHR) di Jalan Tol Jasa Marga Group terus terjadi hingga Oktober 2021.

Dengan turunnya level Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di berbagai daerah serta melihat pergerakan mobilitas masyarakat, LHR naik 6,64 persen jika dibandingkan September 2021 pada masa PPKM level 3.

Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan jika dibandingkan dengan LHR Juli 2021 pada masa PPKM Darurat, LHR Oktober 2021 bahkan melonjak hingga mencapai 63,03 persen.

Dengan upaya pencegahan penularan COVID-19 serta kegiatan vaksinasi nasional yang terus berjalan di berbagai daerah, tentu akan berdampak kepada kebijakan yang mempengaruhi mobilisasi masyarakat.

Baca juga: Mengenal Uji Laik Fungsi, Standar Jalan Tol Bisa Beroperasi

"Dengan kondisi seperti saat ini, kami memproyeksikan hingga akhir tahun 2021 tren peningkatan lalu lintas masih terjadi di Jalan Tol Jasa Marga Group,” kata Heru dalam keterangannya, Sabtu (06/11/2021). 

Jasa Marga mengimbau pengguna jalan untuk selalu berkendara dengan aman sesuai peraturan yang berlaku.

Salah satunya mengenai aturan batas kecepatan berkendara di jalan tol yang harus dipatuhi sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang di masing-masing ruas jalan tol.

Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 23 ayat 4, berkendara di jalan tol Kawasan Perkotaan minimal kecepatan adalah 60 kilometer per jam dan maksimal kecepatan 80 kilometer per jam.

"Sedangkan untuk berkendara di jalan tol Antar Kota yakni minimal kecepatan adalah 60 kilometer per jam dan maksimal kecepatan adalah 100 kilometer per jam,” ujar Heru 

Selain itu, Heru juga menegaskan pentingnya antisipasi yang dilakukan oleh pengemudi. Tidak hanya memastikan kondisi pengemudi serta kendaraan dalam kondisi prima sebelum berkendara dan menggunakan safety belt, tetapi juga harus waspada dan memahami kendaraan lain di sekitar serta menghindari blind spot dengan kendaraan lain.

Pengemudi juga harus menjaga jarak aman dengan kendaraan di depan juga sangat penting. Perlu diingat, semakin cepat laju kendaraan, maka semakin jauh jarak yang perlu dipersiapkan.

Baca juga: Berkunjung ke Turki, Basuki Tawarkan Proyek Jalan Tol Trans-Sumatera

Gunakan rest area jika mengantuk atau merasa lelah. Dengan beristirahat sejenak, maka akan membantu kondisi pengemudi kembali prima sebelum melanjutkan perjalanan.

Sebagai upaya untuk memastikan jalan yang lebih berkeselamatan berdasarkan standar internasional, Jasa Marga bersama Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung dan International Road Assessment Programme (iRAP) melakukan Road Assessment terhadap Jalan Tol Jagorawi dan Jalan Tol Cipularang sebagai penilaian tingkat keselamatan.

Hasil yang diperoleh kedua ruas tersebut adalah rating bintang tiga atau lebih sesuai dengan target yang ditetapkan pada United Nation’s Sustainable Development Goals (UN’s SDG) dan Global Road Safety Performance (GRSP) yang artinya ruas jalan tol tersebut aman dan dapat dikembangkan lebih baik dalam rangka memastikan keselamatan infrastruktur jalan.

Ke depannya Jasa Marga menargetkan untuk seluruh ruas Jalan Tol Jasa Marga Group untuk mendapatkan sertifikasi iRAP, salah satunya yang saat ini tengah berjalan adalah Jalan Tol Sedyatmo.

Selain itu, Jasa Marga juga memastikan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk seluruh ruas yang dikelolanya dengan inspeksi rutin secara internal untuk memeriksa kondisi jalan dan sarana pelengkapnya.

Secara periodik, pemeriksaan atas pemenuhan SPM Jasa Marga dilakukan oleh Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com