Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Uji Laik Fungsi, Standar Jalan Tol Bisa Beroperasi

Kompas.com - 06/11/2021, 09:54 WIB
Muhdany Yusuf Laksono,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan tol tidak serta merta langsung dapat beroperasi meski proses pembangunannya telah selesai. Jadi sebelum beroperasi harus melewati tahapan terakhir yakni uji laik fungsi (ULF).

Pengujian ini untuk memastikan semua spesifikasi teknis persyaratan dan perlengkapan jalan yang ada di ruas jalan tol telah memenuhi standar manajemen dan keselamatan lalu lintas.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit memastikan bahwa setiap jalan tol yang beroperasi telah melalui tahapan uji laik fungsi dan operasi.

"Tahapan terakhir setelah proses pembangunan ini untuk memastikan semua spesifikasi teknis persyaratan dan perlengkapan jalan yang ada di ruas jalan tol sesuai standar manajemen serta keselamatan lalu lintas," kata Danang.

Melansir situs Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT), perihal uji laik fungsi diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Laik Fungsi Jalan.

Baca juga: Bagaimana Cara Pemerintah Tekan Risiko Kecelakaan di Jalan Tol?

Pada Pasal 1 diterangkan bahwa laik fungsi jalan adalah kondisi suatu ruas jalan yang memenuhi persyaratan teknis kelaikan untuk memberikan keselamatan bagi penggunanya dan persyaratan administratif yang memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara jalan dan pengguna jalan, sehingga jalan tersebut dapat dioperasikan untuk umum.

Lingkup tata cara dan persyaratan laik fungsi jalan termaktup dalam Pasal 3, meliputi persyaratan dan pelaksanaan uji laik fungsi, kategori laik fungsi, tim uji laik fungsi, tata cara uji laik fungsi, penetapan laik fungsi, pembiayaan, serta pengawasan.

Pada bagian inti, pelaksanaan uji laik fungsi terbagi dalam dua aspek, yakni pemeriksaan fisik jalan dan pemeriksaan dokumen. Hal ini termaktub dalam Pasal 7.

Pemeriksaan fisik jalan yang dimaksud ialah menguji pemenuhan persyaratan teknis laik fungsi jalan pada suatu ruas jalan sesuai persyaratan.

Adapun persyaratannya disebutkan dalam Pasal 4, di antaranya teknis geometrik jalan, teknis struktur perkerasan jalan, teknis struktur bangunan pelengkap jalan, teknis pemanfaatan bagian-bagian jalan,

Baca juga: Kecelakaan Maut Kerap Terjadi, Ada Apa dengan Tol Cipali?

Kemudian, teknis penyelenggaraan manajemen dan rekayasa lalu-lintas, meliputi pemenuhan terhadap kebutuhan alat-alat manajemen dan rekayasa lalu-lintas yang mewujudkan petunjuk, perintah dan larangan dalam berlalu-lintas.

Syarat teknis terakhir yaitu teknis perlengkapan jalan, meliputi pemenuhan terhadap spesifikasi teknis konstruksi alat-alat manajemen dan rekayasa lalu-lintas.

Sementara itu, pelaksaan uji laik fungsi yang kedua yakni pemeriksaan dokumen. Persyaratan dokumen yang seluruhnya harus terpenuhi tertera dalam Pasal 6, yaitu:

  • Dokumen penetapan petunjuk, perintah, dan larangan dalam pengaturan lalu-lintas bagi semua perlengkapan jalan
  • Dokumen penetapan status jalan
  • Dokumen penetapan kelas jalan
  • Dokumen penetapan kepemilikan tanah
  • Dokumen penetapan leger jalan
  • Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Di sisi lain, mengutip dari situs BPJT, tim pelaksana evaluasi laik fungsi jalan tol terbagi menjadi tiga tim.

Tim 1 terdiri dari Ditjen Perhubungan Darat, Korlantas, Ditjen Bina Marga dan BPJT.

Baca juga: Menilik Aspek Keamanan Tol Jombang-Mojokerto yang Merenggut Nyawa Vanessa Angel

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com