Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER PROPERTI] Ketahui Syarat dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Kompas.com - 02/11/2021, 09:55 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Supaya kepemilikan tanah berkekuatan hukum tetap, proses balik nama sertifikat perlu dilakukan.

Sebelum melakukannya, Anda harus mengetahui beberapa persyaratan dan pekriraan biaya yang harus dikeluarkan.

Prosedur peralihan hak karena pewarisan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Intinya, pemohon wajib menyerahkan sejumlah dokumen kepada kantor pertanahan (kantah) untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan.

Ini menjadi artikel terpopuler di kanal Properti Kompas.com edisi Selasa (2/11/2021).

Lalu, apa saja syarat dan berapa biaya yang perlu disiapkan untuk proses balik nama sertifikat tanah?

Ketentuannya ada di artikel ini Berapa Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan? Ini Besarannya

Direktur Utama PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) Dwiyana Slamet Riyadi mengungkapkan, pembangunan proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) sudah mencapai 79 persen.

Sekarang, rangkaian kereta atau electric multiple unit (EMU) sudah memasuki tahap produksi di pabrik China Railway Rolling Stock Corporation (CRRC), Sifang, Qingdao.

"Rangkaian EMU ini dibuat dengan sistem manajemen mutu terstandardisasi internasional ISO 900," ujar Dwiyana dikutip dari Antara, Senin (1/11/2021).

Megaproyek milik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ini mendapatkan persetujuan dari pemerintah terkait Penyertaan Modal Negara (PMN) dan komitmen pendanaan dari China Development Bank (CBD).

Lantas, berapa besaran PMN dan pinjaman dari CBD?

Temukan jawabannya di sini Rangkaian Kereta Cepat Jakarta-Bandung Masuk Tahap Produksi, Begini Progresnya

Hingga kini, dana pengadaan lahan Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) telah dialokasikan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) sebesar Rp 10,89 triliun.

Dana tersebut dikucurkan untuk mempercepat pembangunan JTTS sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN).

"Ini dilakukan dalam mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi juga menciptakan konektivitas di antara kota-kota di wilayah Sumatera," terang Wakil Menteri Keuangan Suahasil, Senin (1/11/2021).

Salah satu ruas yang menjadi bagian dari JTTS adalah Tol Pekanbaru-Kandis-Dumai sepanjang 132 kilometer.

Berapa dana pembebasan lahan di ruas tol tersebut yang telah digelontorkan LMAN?

Informasi selengkapnya bisa Anda ketahui melalui artikel ini Dana Pengadaan Lahan Tol Trans-Sumatera Telah Dikucurkan Rp 10,89 Triliun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com