Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Sawit Pelanggar HGU dan Tak Bayar Pajak Dibatalkan Izinnya

Kompas.com - 30/10/2021, 17:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah berupaya menyelesaikan konflik lahan kelapa sawit di Papua dan Papua Barat. 

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Surya Tjandra mengatakan hingga kini Kementerian ATR/BPN masih mengevaluasi lahan kelapa sawit di kawasan tersebut. 

Menurutnya, penyelesaian evaluasi tersebut seiring dengan kebijakan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit atau yang biasa disebut Moratorium Sawit.

"Persoalan konflik lahan kelapa sawit ini masih dapat perhatian yang besar baik dari pemerintah dan juga masyarakat. Karenanya kami sedang evakuasi seluruh lahan kelapa sawit di Papua dan Papua Barat," kata Surya dalam keterangannya, Sabtu (30/10/2021). 

Baca juga: Begini Skema Penyelesaian Sengketa dan Konflik Tanah HGU

Dalam evaluasi itu, Kementerian ATR/BPN menemukan sejumlah pelanggaran mulai dari perusahaan yang tidak membayar pajak hingga menanam di luar izin. 

Terhadap yang melanggar, perusahaan tidak bayar pajak, menanam di luar izin, tidak sesuai Hak Guna Usaha (HGU), dan lain sebagainya, Pemerintah Kabupaten Jayapura mencabut dan membatalkan izinnya.

Surya menuturkan sebagai salah satu solusi penyelesaian konflik lahan kelapa sawit, Kementerian ATR/BPN juga memperkuat peraturan pemerintah terkait kawasan dan tanah telantar.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.

“Tahun ini kita sedang susun prosedur yang menguatkan produk hukum kita, yaitu kawasan dan tanah telantar agar lebih rigid,” ujar Surya.

Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) beserta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah berkoordinasi dalam mengupayakan penguatan hukum hak atas tanah di luar dan dalam kawasan hutan.

“Kami ingin penetapan kawasan hutan itu bebas dari hak dan juga disetujui oleh masyarakat, juga akan dilakukan penetapan kawasan non hutan. Kita harap kerja sama ini dapat menguatkan warga, baik yang di dalam kawasan maupun di luar kawasan hutan,” tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com