Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rendah, Realisasi Program Pembiayaan Rumah Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Kompas.com - 30/10/2021, 13:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berupaya memfasilitasi masyarakat agar memiliki rumah. Salah satunya melalui fasilitas pembiayaan rumah bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Fasilitas pembiayaan rumah merupakan manfaat layanan tambahan (MLT) melalui program jaminan hari tua (JHT). Sehingga dibiayai dari dana investasi program JHT.

Sebagai informasi, fasilitas pembiayaan rumah bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan ini khusus untuk rumah tapak dan rumah susun.

Baca juga: Rekomendasi Rumah di Ciputat, Dekat Kampus dan Stasiun MRT Lebak Bulus

Sementara itu, jenisnya terbagi dalam tiga bentuk. Meliputi pinjaman uang muka perumahan (PUMP), kredit perumahan rakyat (KPR), dan pinjaman renovasi rumah (PRP).

Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri mengatakan, sejatinya program ini telah termaktup dalam Permenaker Nomor 35 Tahun 2016 yang terbit pada 5 Desember 2016.

Beleid ini mengatur tata cara pemberian, persyaratan, dan jenis manfaat layanan tambahan (MLT) dalam program jaminan hari tua (JHT).

"Namun dalam pelaksanaannya, penyaluran atau realisasi penyediaan perumahan pekerja melalui MLT, hingga saat ini masih sangat rendah," kata dia dikutip dari situs Kemenaker, Sabtu (30/10/2021).

Menurut Indah, pada 2017 realisasi penyaluran MLT perumahan bagi pekerja atau buruh sebanyak 658 unit rumah. Kemudian meningkat menjadi 1.385 unit di tahun 2018.

Baca juga: Anda Sedang Cari Rumah Dekat Stasiun Kereta Api? Cek Daftarnya di Sini

Pada 2019 penyaluran MLT terjadi penurunan sebanyak 398 unit rumah, sampai dengan tahun 2020 ini hanya 82 unit rumah yang tersalurkan dikarenakan tidak stabilnya kondisi perekonomian Indonesia akibat pandemi Covid-19.

"Selain itu, kondisi ini juga dipengaruhi kurangnya minat perbankan dalam menyalurkan MLT karena selisih margin bank yang sangat rendah," cetus Indah.

Sehingga bank lebih tertarik untuk menyalurkan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang menyasar kepada pekerja/buruh dengan penghasilan rendah (MBR).

Penyebab lainnya yakni, belum adanya pengaturan dasar perhitungan suku bunga deposito penempatan (funding), persyaratan bagi pekerja yang akan mengambil MLT banyak tidak memenuhi persyaratan sebagai debitur bank, serta kurangnya sosialisasi.

Oleh sebab itu, Pemerintah membuat aturan baru yakni Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam Program Jaminan Hari Tua (JHT).

"Dalam mengoptimalkan penyaluran MLT perumahan pekerja atau buruh, ada hal-hal baru yang diatur dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com