Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Penipuan Pengembang Nakal, Konsumen Harus Paham PPJB

Kompas.com - 17/10/2021, 12:50 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Khalawi Abdul Hamid mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap maraknya pengembang properti bodong.

Menurutnya, pengembang nakal seringkali memanfaatkan celah ketidakpahaman calon konsumen terhadap mekanisme pembelian rumah atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

"Pengembang nakal sering kali melakukan aksinya dengan memanfaatkan ketidakpahaman calon konsumen terhadap mekanisme pembelian rumah dan aturan PPJB untuk memanipulasi kepercayaan konsumen," tutur Khalawi kepada Kompas.com, Minggu (17/10/2021).

Baca juga: Ingat-ingat Cara Jitu agar Tak Tertipu Bujuk Rayu Pengembang Bodong

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Kawasan Permukiman, berikut aturan sederhana PPJB yang harus dipahami calon konsumen untuk menghindari penipuan jual beli properti:

1. Rumah hanya dapat ditawarkan/dipasarkan kepada konsumen setelah memiliki;

a. Kepastian peruntukan ruang
b. Kepastian hak atas tanah
c. Kepastian status penguasaan rumah
d. Perijinan perumahan; dan
e. Jaminan atas pembangunan perumahan.

2. Untuk dapat melakukan PPJB harus terpenuhi kondisi ;

a. Status kepemilikan tanah,
b. Hal yang diperjanjikan,
c. Persetujuan Bangunan Gendung (PBG),
d. Ketersediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU)
e. Keterbangunan paling sedikit 20 persen
f. Sesuai dengan hasil laporan dari konsultan pengawas pembangunan atau konsultan manajemen konstruksi, dengan rincian (i) Rumah tunggal atau Rumah deret keterbangunan paling sedikit 20 persen dari seluruh jumlah unit Rumah; (ii) Rumah susun keterbangunan paling sedikit 20 persen dari volume konstruksi.

Baca juga: Pengembang Bodong Kembali Berulah, Bikin REI Tambah Gerah

Selanjutnya, dalam hal pengawasan pelaksanaan PPJB notaris wajib memastikan terpenuhinya persyaratan PPJB termasuk menginformasikan hak.

"Salah satu tips kepada calon konsumen perumahan agar tidak terjerat penipuan pengembang nakal calon pembeli sebaiknya mempelajari PPJB sebelum penandatanganan dalam jangka waktu paling singkat tujuh hari," tambah Khalawi.

Kemudian untuk mencegah penipuan dari pengembang nakal, calon konsumen dapat mengecek status pengembang apakah sudah teregistrasi melalui Sistem Informasi Registrasi Pengembang (SIRENG).

"Jadi caranya konsumen cukup memasukkan nama pengembang yang ingin dicari di website https://sireng.pu.go.id," cetusnya. 

SIRENG merupakan bagian dari upaya Kementerian PUPR melakukan pengawasan terhadap kualitas rumah subsidi yang dibangun oleh pengembang perumahan agar tetap memenuhi standar rumah layak huni.

Baca juga: Agar Tidak Tertipu Pengembang Nakal, Ini Triknya...

Aplikasi SIRENG juga berfungsi untuk mempermudah Pemerintah merespon keluhan masyarakat.

Sebab, salah satu syarat pengembang masuk dalam SIRENG harus terlebih dahulu tergabung dalam asosiasi.

Selain itu, di dalam sistem juga akan dirilis rating, reward, dan punishment dari Pemerintah, sehingga mendorong pengembang untuk terus menjaga kualitas rumah subsidi yang dibangun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com