Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat-ingat Cara Jitu agar Tak Tertipu Bujuk Rayu Pengembang Bodong

Kompas.com - 16/10/2021, 07:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Arief Sabaruddin mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli rumah.

Menurut Arief, tingginya kebutuhan masyarakat akan rumah sering kali dimanfaatkan oleh para pengembang properti bodong yang menawarkan produknya dengan harga murah.

"Kami mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli properti. Jika tidak teliti dalam memilih pengembang justru malah akan merugikan konsumen," kata Arief saat dihubungi Kompas.com, Jumat (15/10/2021).

Arief memberikan sejumlah tips agar masyarakat dapat terhindar dari pengembang bodong. Pertama, konsumen harus mewaspadai proyek-proyek hunian yang tidak memiliki progres di lapangan. 

Baca juga: Pengembang Bodong Kembali Berulah, Bikin REI Tambah Gerah

"Masyarakat itu harus hati-hati. Jika tidak ada progres di lapangan jangan mudah percaya. Karena mereka belum terawasi," tegasnya. 

Jika hanya sebatas iming-iming atau janji manis, maka konsumen patut curiga dan tidak tergiur begitu saja dengan penawaran menarik dari pengembang tersebut.

Pasalnya, di lapangan pengembang bodong sering kali memberikan penawaran hunian dengan harga yang jauh lebih murah. Selain itu ada juga diskon dan penawaran menariknya. 

Kedua, setiap transaksi hunian apa pun pasti dilakukan melalui perbankan. Umumnya pembayaran juga ditransfer atas nama perusahaan atau pengembang bukan atas nama pribadi. 

"Jadi kalau sudah ketemu rumah yang cocok sebaiknya masyarakat langsung berurusan dengan perbankan. Sebenarnya Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan (SiKasep) itu sudah mengarahkan seperti itu, jadi memang masyarakat tidak perlu banyak urusan dengan developer," katanya. 

Ketiga, cek rekam jejaknya melalui aplikasi Sistem Registrasi Pengembang (SiKumbang) yang memuat seluruh daftar pengembang rumah di Indonesia.

Baca juga: Konsumen, Jangan Takut Pengembang Nakal, Ini Aturannya...

Khusus bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang ingin membeli rumah subsidi wajib mengecek status pengembang di sistem aplikasi tersebut.  

Para pengembang yang terdaftar di SiKumbang ini dijamin legal, memiliki ID (identitas dan surat izin usaha), dan telah memenuhi persyaratan sebagai pengembang perumahan subsidi.

Karena setiap pengembang rumah subsidi memang wajib mendaftarkan identitasnya, termasuk perumahan yang dijual di SiKumbang untuk mendapatkan ID Rumah.

"Karena itu bagi masyarakat yang ingin membeli rumah subsidi, sebaiknya mengecek status pengembang di SiKumbang. Jika tidak terdaftar wajib berhati-hati. Atau bisa beli properti pada pengembang yang terdaftar saja di SiKumbang," jelasnya.

Tak hanya rumah subsidi, SiKumbang juga menyediakan informasi daftar pengembang hunian non-subsidi.

Baca juga: Banyak Pengembang Nakal, Pemerintah Bentuk Satgas Perumahan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com