Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rapermen Pengendalian dan Penertiban Pertanahan Tengah Disusun

Kompas.com - 16/10/2021, 22:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tentang Pengendalian dan Penertiban Pertanahan tengah disusun.

Direktur Pengendalian Hak Atas, Alih Fungsi Lahan, Kawasan dan Wilayah Tertentu Kementerian ATR/BPN Asnawaty mengungkapkan hal ini dalam siaran pers, Sabtu (16/10/2021).

"Rancangan peraturan tersebut adalah untuk menjawab tantangan keharusan dilakukannya pengendalian dan penertiban terhadap seluruh aspek pertanahan," jelas Asnawaty.

Baca juga: Disebut Punya Tata Ruang Terburuk Se-Dunia, Jakarta Harus Revisi RTRW

Penyusunannya dilakukan sesuai dengan kewajiban yang diberikan dalam pemberian hak atau dasar penguasaan atas tanah.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang mengungkapkan, pengendalian dan pemanfaatan tata ruang menjadi posisi sentral saat ini.

“Rencana dan pemanfaatan ruang serta pemberian hak atas tanah telah dilaksanakan, maka saatnya pengendalian dan penertiban tanah dan ruang memegang peran sentral," tegas Budi.

Pengendalian dan pemanfaatan ini dilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang, serta penggunaan dan pemanfaatannya dilaksanakan sesuai dengan hak atas tanah yang diberikan.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur Benny Sampirwanto mengungkapkan, pihaknya senantiasa berkoordinasi dalam mewujudkan tertib pertanahan dan ruang.

Menurut Benny, negara sebagai organisasi tertinggi mempunyai wewenang dan kewajiban untuk mengatur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.

Baca juga: Harga Tanah Selangit, Jakarta Makin Tak Terjangkau Kelas Menengah Bawah

"Pemprov Jawa Timur berkomitmen untuk selalu berkoordinasi dengan jajaran Kementerian ATR/BPN mewujudkan tertib pertanahan dan ruang. Sehingga, memberikan efek bagi kesejahteraan negara dan masyarakat,” terang Benny.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Jawa Timur Jonahar menambahkan, jajaran Kementerian ATR/BPN dituntut melaksanakan pengendalian dan penertiban tanah dan ruang agar iklim investasi dan berusaha tumbuh.

Lalu, Direktur Penertiban Penguasaan, Pemilikan dan Penggunaan Tanah Kementerian ATR/BPN Iskandar Syah mengatakan, dibutuhkan sinergi antara kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah (pemda) dengan adanya substansi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.

Baca juga: Meneropong Manajemen Tata Ruang Indonesia

"Mulai dari informasi adanya indikasi kawasan dan tanah telantar hingga peran dalam penertiban kawasan dan tanah telantar," tambah Iskandar.

Sebelumnya, kata Iskandar, Kementerian ATR/BPN hanya berkewenangan dalam mengatur penertiban dan pendayagunaan.

Sementara Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN Andi Rhenald menuturkan, pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan berdasarkan muatan rencana tata ruang.

Ini tujuannya agar pengendalian dilaksanakan untuk mendorong terwujudnya tata ruang sesuai dengan rencana.

"Pengendalian pemanfaatan ruang terdiri atas instrumen pencegahan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang," tutup Andi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com