Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perhatikan, Interval Jarak Setiap Rest Area di Jalan Tol

Kompas.com - 13/10/2021, 18:36 WIB
Muhdany Yusuf Laksono,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap titik rest area jalan tol memiliki interval jarak yang harus dipenuhi. Sehingga pengguna jalan tol bisa memperkirakan titik peristirahatannya.

Interval jarak setiap rest area telah ditentukan di dalam Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Tempat Peristirahatan dan Pelayanan Pada Jalan Tol.

Seperti diketahui, rest area jalan tol terbagi dalam dua bagian, yakni rest area perkotaan dan rest area antar-kota.

Rest area perkotaan memiliki luas tanah paling sedikit 1 hektar dan lebar depan sejajar dengan jalan tol minimal 100 meter.

Jarak antara rest area perkotaan dengan rest area lainnya minimal 10 kilometer. Namun, jarak minimalnya bisa 5 kilometer jika rest area lainnya terintegrasi dengan fasilitas moda transportasi.

Baca juga: Fasilitas Hotel di Rest Area Jalan Tol Tunggu Juklak Menteri PUPR

Kemudian, rest area antar-kota, terdiri dari tiga tipe, yakni rest area antar-kota Tipe A, B, dan C. Tipe-tipe ini berdasarkan luas lahan hingga fasilitasnya.

Rest area antar-kota tipe A memiliki luas tanah paling sedikit 6 hektar dan lebar depan sejajar dengan jalan tol minimal 150 meter.

Sementara, rest area antarkota tipe B memiliki luas tanah paling sedikit 3 hektar dengan lebar minimal 100 meter.

Terakhir, rest area antar-kota tipe C memiliki luas tanah paling sedikit 2.500 meter persegi dengan lebar minimal 25 meter.

Adapun ketentuan jarak antar rest area antar-kota pada arah yang sama yaitu, minimal 20 kilometer untuk rest area antar-kota Tipe A dengan sesama Tipe A berikutnya.

Baca juga: Rest Area Jalan Tol Tipe Ini Bisa Dibangun Penginapan, Seperti Apa?

Selanjutnya, jarak antara rest area antarkota Tipe A dengan Tipe B paling sedikit 10 kilometer. Kemudian, jarak antara rest area antarkota Tipe B dan Tipe B minimal 10 kilometer.

Untuk rest area antarkota Tipe C, jarak dengan rest area antar-kota lainnya paling sedikit 2 kilometer.

Namun dalam kondisi tertentu, jarak antar rest area dapat ditoleransi paling banyak 10 persen dari ketentuan jarak minimum yang dipersyaratkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com