JAKARTA, KOMPAS.com - Pernahkah Anda mendapati sebuah rest area jalan tol yang memiliki fasilitas penginapan? Pada dasarnya rest area memang diizinkan menyediakan penginapan.
Tentu dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) selaku pengelola rest area.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol.
Rest area di jalan tol terdiri dari tiga tipe, yakni tipe A, B, dan C. Pembagian ini berdasarkan fasilitas yang tersedia di dalamnya.
Rest area tipe A memiliki area lebih luas dan fasilitas umum yang lengkap. Luasnya paling sedikit 6 hektar dengan lebar minimal 150 meter.
Baca juga: Mengenal Tipe Rest Area di Jalan Tol, Simak Perbedaan Fasilitasnya
Fasilitasnya meliputi ATM, Toilet, SPBU, klinik kesehatan, bengkel, minimarket, mushala, kios, tempat parkir, ruang terbuka hijau, hingga restoran.
Kemudian, tipe B tentunya memiliki area yang lebih kecil dibandingkan tipe A. Luasnya paling sedikit 3 hektar dengan lebar minimal 100 meter.
Fasilitasnya seperti ATM center, toilet, warung atau kios, minimarket, mushala, restoran, ruang terbuka hijau, dan tempat parkir.
Selanjutnya untuk rest area tipe C, ukurannya paling kecil antara dua tipe A dan B. Luasnya paling sedikit 2.500 meter persegi dan lebar paling sedikit 25 meter.
Fasilitas yang tersedia meliputi toilet, warung atau kios, mushala, dan sarana tempat parkir yang bersifat sementara.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.