JAKARTA, KOMPAS.com - Rest area jalan tol dimungkinkan memiliki fasilitas penginapan atau hotel. Sebab, secara regulasi memang diizinkan.
Apalagi kini telah terbit regulasi baru yakni Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan Pada Jalan Tol.
Beleid ini menggantikan regulasi yang lama yakni Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan Pada Jalan Tol.
Regulasi baru tersebut memberi penambahan durasi penyewaan fasilitas inap. Pada regulasi lama maksimal 6 jam, sementara pada peraturan baru jadi maksimal 12 jam.
Selain itu, secara umum tidak ada perbedaan signifikan terkait regulasi fasilitas inap di rest area jalan tol.
Baca juga: 95 Persen Pekerja Rest Area Merupakan Warga Lokal
Hanya, masih perlu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) untuk lebih detilnya.
Adapun dalam aturan baru, fasilitas inap dapat disediakan khusus di rest area antar-kota tipe A, sebagai tempat beristirahat sementara bagi pengguna yang kelelahan.
Ketentuan fasilitas inap seperti jumlah kamar paling banyak 100 unit, disewakan dengan durasi waktu paling lama 12 jam.
Kemudian, dilengkapi dengan area parkir yang disediakan secara terpisah dengan area parkir rest area.
Selanjutnya, area parkir dapat menampung paling sedikit 50 kendaraan golongan I (kendaraan kecil termasuk bus) dan 30 kendaraan golongan II/III/IV/V (truk dengan 2 gandar atau lebih).
Baca juga: Rest Area Jalan Tol Tipe Ini Bisa Dibangun Penginapan, Seperti Apa?
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.