Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Paling Lama 18 Bulan

Kompas.com - 28/04/2021, 07:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jangka waktu penyusunan hingga penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) paling lama 18 bulan.

Batasan waktu tersebut terhitung sejak mulai dilaksanakan penyusunan RTRW.

Saat ini, evaluasi rancangan Peraturan Daerah (Perda) RTRW dilakukan oleh Gubernur (khusus Kabupaten/Kota).

Namun sebelumnya, evaluasi rancangan Perda RTRW dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Peraturan tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 60-84 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Abdul Kamarzuki, peraturan ini merupakan langkah strategis dalam pengaturan penataan ruang, baik dalam lingkup nasional maupun daerah.

Aturan tersebut juga menjadi persyaratan dasar perizinan berusaha dengan tetap menjaga kualitas penataan ruang.

Baca juga: Kementerian ATR/BPN Tegaskan Penyusunan Rencana Tata Ruang Tetap Kewenangan Daerah

"Tata ruang harus menjadi makrifat bagi perizinan pemanfaatan ruang, produk tata ruang ini harus dijaga kualitasnya," tutur Kamarzuki dikutip dalam laman Kementerian ATR/BPN, Selasa (27/04/2021).

Selain itu, demi penyederhanaan peraturan perizinan berusaha, Pemerintah juga memberlakukan penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

KKPR ini merupakan penilaian yang menggabungkan dengan Rencana Tata Ruang (RTR) serta berfungsi sebagai dasar administrasi pertanahan.

Tak hanya itu, KKPR juga diberikan dengan menyesuaikan rencana lokasi kegiatan dan/atau usaha dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) melalui beberapa ketentuan.

"Namun disadari karena daerah banyak yang belum mempunyai RDTR, maka dibuka peluang kawasan-kawasan yang belum ada RDTR, kita menggunakan yang namanya persetujuan KKPR," lanjut Kamarzuki.

Persetujuan ini nantinya akan diterbitkan dengan menilai seluruh tata ruang yang ada.

Kamarzuki menuturkan, Kementerian ATR/BPN bersama Pemerintah Daerah (Pemda) berupaya melaksanakan percepatan pembentukan RDTR untuk membangun penataan ruang adil di setiap daerah Kabupaten/Kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bikin Halaman Belakang Rumah Kian Privat dengan 5 Cara Ini

Bikin Halaman Belakang Rumah Kian Privat dengan 5 Cara Ini

Eksterior
Kecelakaan Subang, Lemahnya Regulasi Pemerintah Mengatur Kelayakan Bus

Kecelakaan Subang, Lemahnya Regulasi Pemerintah Mengatur Kelayakan Bus

Berita
Prototipe Rumah Sederhana Dinilai Mudahkan Pengembang dan Pemda

Prototipe Rumah Sederhana Dinilai Mudahkan Pengembang dan Pemda

Perumahan
Apersi Dukung Pemerintah Rilis Kebijakan Prototipe Rumah Sederhana

Apersi Dukung Pemerintah Rilis Kebijakan Prototipe Rumah Sederhana

Perumahan
[POPULER PROPERTI] Perumahan Murah Meriah di Sleman, Harganya Kurang dari Rp 200 Juta

[POPULER PROPERTI] Perumahan Murah Meriah di Sleman, Harganya Kurang dari Rp 200 Juta

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Blitar: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Blitar: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Madiun: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Madiun: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Tuban: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Tuban: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Ngawi: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Ngawi: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Nganjuk: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Nganjuk: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Andalkan Merek Sendiri, Vila Mewah Ini Siap Berkompetisi di Bali

Andalkan Merek Sendiri, Vila Mewah Ini Siap Berkompetisi di Bali

Kawasan Terpadu
IHG Operasikan Sembilan Hotel Baru di Indonesia Tahun 2024

IHG Operasikan Sembilan Hotel Baru di Indonesia Tahun 2024

Hotel
Ada 'Long Weekend', Whoosh Angkut Lebih dari 78.000 Penumpang

Ada "Long Weekend", Whoosh Angkut Lebih dari 78.000 Penumpang

Berita
4 Hari 'Long Weekend', Penumpang Stasiun Gambir-Pasar Senen Melonjak

4 Hari "Long Weekend", Penumpang Stasiun Gambir-Pasar Senen Melonjak

Berita
Lewat Pelataran, Urus Sertifikat Tanah Bisa Dilakukan Akhir Pekan

Lewat Pelataran, Urus Sertifikat Tanah Bisa Dilakukan Akhir Pekan

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com