Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Tata Cara Penerbitan SHM, Jual Beli dan Penjaminan Utang Apartemen

Kompas.com - 25/04/2021, 21:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sertifkat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHM Sarusun) atau apartemen pada dasarnya berbeda dengan Sertifikat Hak Milik (SHM).

SHM merupakan bukti bahwa Anda adalah pemilik dari bangunan dan tanah yang tertera di sertifikat.

Sedangkan SHM Sarusun adalah bentuk kepemilikan yang diberikan kepada pemegang hak atas sarusun yang bersifat perorangan, yang terpisah dengan hak bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.

Karenanya, sistem kepemilikan sarusun pun ada batasnya. Artinya Anda sebagai pemilik sertifikat hanya punya satuan unit rusun, yaitu berupa ruangan yang Anda diami sehari-hari yang dibatasi oleh dinding dan digunakan secara terpisah dengan orang lain.

Baca juga: Mau Bangun Pusat Kegiatan hingga Pemukiman, Pengembang Wajib Penuhi Analisis Dampak Lalu Lintas

Di samping itu, ada beberapa hal yang kepemilikannya Anda bagi dengan pemilik unit lain di gedung apartemen yang Anda tempati. Hak bersama meliputi bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.

Bagian bersama adalah bagian rumah susun yang dimiliki secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama dalam kesatuan fungsi dengan satuan-satuan rumah susun.

Bagian ini meliputi fondasi, dinding, balok, lantai, atap, jaringan listrik, gas, saluran, pipa, talang air, lift, tangga, selasar, dan telekomunikasi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun berikut tata cara penerbitan SHM Sarusun:

Baca juga: Harga Jual Apartemen di Jakarta Tak Berubah

1. Pelaku Pembangunan mengajukan permohonan penerbitan SHM Sarusun kepada instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.

2. Permohonan penerbitan SHM Sarusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus melampirkan dokumen sebagai berikut:

a. Akta pemisahan yang telah disahkan dilhmpiri dengan Pertelaan;
b. Sertifikat hak atas Tanah Bersama;
c. Perizinan Bangunan Gedung (PBG);
d. Sertifikat laik fungsi; dan
e. Identitas Pelaku Pembangunan.

3. SHM Sarusun diterbitkan terlebih dahulu atas nama Pelaku Pembangunan.

4. Dalam hal Sarusun telah terjual, Pelaku Pembangunan mengajukan pencatatan peralihan SHM Sarusun menjadi atas nama Pemilik kepada instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.

5. Sertifikat hak atas tanah yang di atasnya telah terbit SHM Sarusun atas nama Pemilik disimpan di instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan sebagai warkah.

SHM Sarusun dapat dijualbelikan

Selain itu, SHM Sarusun juga dapat dialihkan dengan cara jual beli, pewarisan, atau cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: UU Cipta Kerja, Polemik Kepemilikan WNA, dan Spekulasi Harga Properti

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com