Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PP 18/2021 Perkuat Hak Pengelolaan Rumah Susun

Kompas.com - 21/04/2021, 19:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan memberikan kemudahan pada beberapa detail kebijakan Hak Pengelolaan, Satuan Rumah Susun, Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah namun tetap memberikan pengawasan dan evaluasi yang ketat.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.

Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK)

Implementasi PP Nomor 18 tahun 2021 ini mengandung ketentuan 3R yakni Right, Restriction and Responsibility.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengungkapkan bahwa ada beberapa hal yang diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2021 salah satunya yaitu mengenai penguatan Hak Pengelolaan.

"Melalui Hak Pengelolaan, Pemerintah dapat mengontrol dan mengendalikan fungsi pemanfaatan tanah sehingga dapat lebih mengedepankan prinsip kepentingan umum, ekonomi, pembangunan, dan sosial,” kata Suyus, Rabu (21/04/2021).

Suyus menjelaskan PP Nomor 18 Tahun 2021 mendefinisikan tanah negara, tanah reklamasi serta tanah musnah sebagai bentuk kepastian hukum atas pengaturan mengenai tanah negara, tanah reklamasi maupun tanah musnah.

Selain itu, PP ini juga menyempurnakan pengaturan pemberian Hak Atas Tanah yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah.

PP Nomor 18 Tahun 2021 ini juga mengatur Hak Pengelolaan/Hak Atas Tanah pada Ruang Atas Tanah dan Ruang Bawah Tanah dan Satuan Rumah Susun.

Mengenai pengaturan ruang atas tanah dan ruang bawah tanah, didasarkan pada kebutuhan hukum yang saat ini terkendala oleh keterbatasan ketersediaan lahan.

"Oleh karena itu pemerintah membuka peluang pemanfaatan hak ruang baik ke atas maupun ke bawah tanah, baik keperluan pembangunan, perumahan hingga transportasi," tutur Suyus.

Dengan demikian, sesuai PP Nomor 18 Tahun 2021, ruang atas tanah dan ruang bawah tanah dapat diberikan Hak Pengelolaan maupun Hak Atas Tanah.

Selain itu, terdapat beberapa hal baru yang diatur, antara lain kepemilikan sarusun untuk orang asing dapat di atas Hak Guna Bangunan (HGB), pembatasan harga, luas bidang, jumlah bidang serta insentif dan disinsentif.

Lalu diatur pula mengenai pemberian HGB sarusun di atas tanah negara dapat diberikan sekaligus setelah Sertifikat Laik Fungsi (SLF), atau di atas Hak Pengelolaan (HPL) dapat diberikan perpanjangan dan pembaruan setelah HGB digunakan dan dimanfaatkan, serta kemudahan syarat untuk orang asing cukup dibuktikan dengan dokumen keimigrasian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com