Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Deddy Herlambang
Pengamat Transportasi

Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (INSTRAN)

Transportasi Angkutan Umum Bukan Penyebab Penyebaran Covid-19

Kompas.com - 05/04/2021, 13:14 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

MENTERI Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia Muhadjir Effendy telah menyampaikan informasi pelarangan mudik lebaran 2021.

Larangan mudik Lebaran 2021 akan diberlakukan mulai tanggal 6 Mei 2021 sampai 17 Mei 2021. Ini artinya, selama 12 hari masyarakat dilarang melakukan perjalanan pulang ke kampung halaman.

Jadi sebelum tanggal itu atau setelah tanggal tersebut bisa saja masyarakat mudik, artinya sama saja covid-19 tetap bisa ikut mudik bila tanpa protokol kesehatan yang ketat.

Keputusan pemerintah untuk pelarangan mudik 2021 berdasarkan hasil survei terhadap pergerakan perjalanan saat Idul Fitri pada Maret 2021 oleh Balitbang Kementerian Perhubungan bersama Institut Teknologi Bandung (ITB).

Berdasarkan hasil survei tersebut, jika penyelenggaraan mudik dilarang, 89 persen responden menyatakan tidak akan mudik, 11 persen akan tetap melakukan mudik atau liburan dari 27,6 juta potensi masyarakat yang akan mudik.

Jadi potensi masyarakat untuk mudik berkisar 3.036.000 juta orang.

Pelarangan mudik tersebut bagai duka nestapa bagi bisnis transportasi angkutan umum baik untuk moda angkutan darat, udara, laut dan perkeretaapian.

Bagi operator angkutan umum, special days seperti Lebaran dan Natal atau Tahun Baru adalah ibarat “panen raya” namun tahun ini kembali sedih bila mudik tetap dilarang seperti tahun 2020 lalu.

Berdasarkan laporan Organda, akibat imbas pandemi Covid-19 tahun 2020, operator angkutan darat merugi Rp 15,9 triliun tiap bulan.

Angkutan umum darat memang paling banyak merugi karena kalah bersaing dengan kendaraan pribadi dan angkutan plat hitam sebagai akibat berhasilnya pembangunan jalan tol.

Tidak salah bila tahun 2021 mudik khusus menggunakan angkutan umum diizinkan namun prokes tetap dilakukan secara super ketat.

Selain itu sanksi atau punishment pun harus ditegakkan bila ada pelanggaran prokes.

Kalau dievaluasi, mudik tahun 2020 memang layak dilarang karena saat itu kita semua belum siap menerima kondisi pandemi covid-19.

Namun saat ini, kita semua telah siap menerima kebiasaan baru menghindari covid-19. Petugas pelayanan umum termasuk frontliner di sektor transportasi telah divaksinasi.

Tahun lalu, deteksi menggunakan angkutan umum juga lebih baik daripada tahun lalu yang hanya diwajibkan rapid test antibody yang kurang akurasinya.

Sementara sekarang tes wajib minimal menggunakan rapid test antigen dan gnose yang akurasinya jauh lebih tepat daripada rapid antibody.

Mudik menggunakan angkutan umum massal jauh lebih terjamin kesehatan penggunanya karena penumpang diwajibkan rapid test antigen atau gnose.

Bahkan kapasitas sarana transportasinya dapat ditingkatkan sampai 100 persen pun tidak bermasalah sebab telah di test antigen/gnose secara durasi 1-3 hari selama perjalanan penumpang non-reaktif covid19.

Justru mudik yang menggunakan kendaraan pribadi baik mobil ataupun sepeda motor tidak terjamin kesehatannya dan tidak terpantau tracing-nya sehingga dapat menyebarkan covid-19 sesuai destinasinya karena tidak ada kewajiban tes antigen atau gnose.

Maka mudik menggunakan angkutan umum massal yang mewajibkan tes antigen/gnose jauh lebih terjamin dan dapat terpantau karena data-data penumpang ada semua pada operator angkutan umum.

Sebaiknya pelarangan mudik tersebut diterapkan bagi pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi karena memang tidak terjamin kesehatannya dan tidak dapat terpantau perjalanannya.

Sebenarnya sebaran covid-19 tidak dapat selalu ditinjau dari angkutan umum saja bila telah menerapkan protokol kesehatan, dan pencegahan melalui rapid-test.

Sebaran virus di luar sektor transportasi sangat banyak seperti mendatangi ke kerumunan sosial, restoran/warung makan, pasar/mal dan lain-lain karena memang semua itu tanpa diwajibkan rapid-test.

Memang Surat Edaran (SE) resmi pelarangan mudik nasional belum diturunkan. Tapi SE tersebut bukanlah produk hukum, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat antar stakeholder.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com