Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MTI Minta Transportasi Laut Waspadai Cuaca Buruk Libur Akhir Tahun

Kompas.com - 21/12/2020, 20:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan industri transportasi laut yang melayani penyeberangan jelang libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru) harus memiliki kesiapan yang ekstra.

Pasalnya, selain akan menghadapi lonjakan besar penumpang, transportasi laut juga dihadapkan pada buruknya kondisi cuaca di Indonesia.

"Nataru ini, untuk laut masalah cuaca harus jadi perhatian. Dengan cuaca seperti ini, kehadiran dan keselamatan di penyeberangan sangat penting," kata Djoko dalam diskusi virtual MTI bertajuk Mudik Natal dan Tahun Baru Masa Pandemi Covid-19 di Jakarta, Senin (21/12/2020).

Djoko menjelaskan, dalam operasinya transportasi laut harus mengedepankan keselamatan penumpang.

Transportasi laut khusus yang melayani penyeberangan tidak boleh mengangkut penumpang melebihi kapasitas yang telah ditetapkan.

Baca juga: YLKI Ungkap Banyak Transportasi Publik Langgar Kapasitas Penumpang Selama Pandemi

Hal itu untuk menjamin keselamatan penumpang yang ingin mudik dan merayakan libur panjang.

"Jangan sampai terjadi kasus kecelakaan akibat kelebihan kapasitas penumpang di kapal-kapal yang dioperasikan," ujarnya.

Selain itu, Djoko juga menegaskan tidak boleh ada penumpang yang memaksakan untuk membawa barang-barang yang melebihi kapasitas.

"Jadi tetap konsisten, menjaga SOP agar peraturan keselamatan berkayar ini dapat efektif," cetus Djoko.

Untuk diketahui, Pemerintah telah merivisi jadwal libur dan cuti bersama Desember 2020. Jadwal libur dan cuti bersama Desember 2020 dikurangi sebanyak tiga hari, yaitu tanggal 28-30 Desember 2020.

"Tanggal 28, 29, 30 Desember tidak libur tetapi tetap masuk kerja seperti biasa," ujar Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy seperti dikutip dari Setkab.go.id, Senin (21/12/2020).

Sebelumnya, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 440/2020, 03/2020, 03/2020 tanggal 28-30 Desember tersebut ditetapkan sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

Muhadjir menyampaikan libur Natal dan Tahun Baru tetap ada. Nantinya libur Natal akan berlangsung pada 24-27 Desember.

Sementara 31 Desember adalah cuti bersama sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

Selain itu, masyarakat juga bisa menikmati libur panjang pada awal tahun 2021 yaitu pada 1 Januari 2020 sebagai libur Tahun Baru 2021.

Kemudian tanggal 2 Januari hingga 3 Januari yang bertepatan dengan hari Sabtu dan Minggu juga libur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com