Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pematung Merancang Istana Negara, Dewan Arsitek: Menyalahi Undang-undang

Kompas.com - 29/03/2021, 19:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Arsitek Indonesia (DAI) menyayangkan dan menyesalkan istana negara di ibu kota baru (IKN), Kalimantan Timur, dirancang oleh pematung yang bukan arsitek profesional.

Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek dijelaskan siapa saja yang boleh merancang dan tidak.

Oleh karena itu, DAI menyatakan sikap bahwa perancangan bangunan istana negara di ibu kota baru seharusnya dilakukan berdasarkan peraturan dan ketentuan tersebut.

"Aturannya sudah jelas, clear, siapa yang boleh merancang dan siapa yang tidak," kata Anggota DAI Bambang Eryudhawan kepada Kompas.com, Senin (29/03/2021).

Baca juga: Lima Asosiasi Kritik Istana Negara Burung Garuda, Tidak Mencerminkan Kemajuan Peradaban

Yudha menjelaskan, Pasal 1 ayat 2 PP 15 Tahun 2021 menyebutkan bahwa praktik arsitek adalah penyelenggaraan kegiatan untuk menghasilkan karya arsitektur yang meliputi perencanaan, perancangan, pengawasan dan/atau pengkajian untuk bangunan gedung dan lingkungannya serta yang terkait dengan kawasan dan kota.

Pasal ini sudah sangat jelas menyatakan bahwa perancangan bangunan gedung dan lingkungannya merupakan tugas dari arsitek.

"Peraturan itu saja menunjukkan posisi yang sudah jelas. Artinya clear, apakah seorang non-pilot boleh menerbangkan pesawat terbang, kan tidak," ujarnya.

Yudha menyayangkan keterlibatan pematung Nyoman Nuarta yang ikut dalam sayembara perancangan istana negara di ibu kota baru.

Keterlibatan Nyoman Nuarta ini, menurut Yudha, merupakan bukti bahwa komitmen pemerintah patut dipertanyakan dalam menjalankan peraturan dan undang-undang arsitek.

Baca juga: Polemik Istana Negara Ibu Kota Baru, Dirancang Pematung dan Potensi Pemborosan Dana

"Kan Pemerintah sendiri yang bikin aturan mainnya. Soal style bangunan itu tentu relatif. Makanya untuk saat ini kita tidak bicara apa yang dihasilkan, tapi persoalan pertama dia siapa, dia sesuai dengan ketentuan atau tidak," tegas Yudha.

Dia menambahkan, membuat PP dan UU menghabiskan anggaran negara, waktu dan tenaga . Baik rapat-rapat dan pembahasan dengan DPR RI, antar-lembaga terkait, maupun arsitek sebagai profesional.

"Tapi masak hasilnya tidak dijalankan? Kemarin buru-buru bikin PP, nah sekarang sudah ada tinggal dijalankan," imbuh Yudha.

Sementara terkait rancangan istana negara berbentuk burung Garuda hasil karya Nyoman Nuarta, Yudha enggan berkomentar.

Hal itu karena belum ada penetapan secara resmi rancangan istana negara oleh Pemerintah. Rancangan tersebut ramai dan viral diperbincangkan masyarakat melalui media sosial.

Baca juga: Dirjen Cipta Karya Benarkan Desain Istana Negara Burung Garuda Karya Nyoman Nuarta

Sementara itu, Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Diana Kusumastuti membenarkan konsep rancangan istana negara yang berbentuk burung garuda merupakan karya Nyoman Nuarta.

"Iya benar, itu salah satu dari rancangan yang diusulkan melalui sayembara, dan desain burung garuda itu karya dari Nyoman Nuarta," kata Diana saat dihubungi Kompas.com, Minggu (28/3/2021).

Namun, Diana menjelaskan, rancangan bangunan istana negara yang beredar di media sosial hingga saat ini belum final diputuskan.

Rancangan tersebut masih dalam tahap pre-basic design dan akan melalui tahapan-tahapan selanjutnya sebelum ditetapkan.

"Pre-basic design, itu kan masih gagasannya, belum final jadi masih proses. Jadi setelah pre basic design itu ada namanya basic design. Baru setelah itu kita lakukan, dengan perencanaan lagi, jadi masih panjang prosesnya. Kami masih mengatur itu," jelas Diana.

Sebelumnya, wajah IKN yang memuat konsep istana negara dengan bentuk burung garuda dipublikasikan melalui sebuah video di akun instagram @rendering_indonesia.

Baca juga: Bappenas Sebut Investor Jepang Mau Membiayai Pembangunan IKN Baru

Video berdurasi 6.45 menit tersebut menjelaskan secara gamblang gambaran dan rancangan konsep sejumlah gedung yang akan dibangun di IKN.

"Ibu Kota Negara baru juga akan memiliki istana negara dengan nuansa lambang negara burung garuda yang mencerminkan bahwa Indonesia adalah bangsa yang besar dan negara yang kuat," sebut unggahan video tersebut.

Hingga saat ini video tersebut bahkan telah ditonton oleh sebanyak 11.100 orang dan mendapat 177 komentar dari warganet.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com