JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberikan stimulus fiskal Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun.
Kebijakan PPN yang ditanggung Pemerintah (DTP) tersebut berlaku selama periode enam bulan mulai 1 Maret hingga Agustus 2021.
PPN DTP 100 persen diterapkan untuk penyerahan rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar.
Sementara, rumah dengan harga di atas Rp 2 miliar hingga maksimal Rp 5 miliar PPN DTP-nya hanya 50 persen.
Hingga saat ini, total pasokan rumah tapak atau rumah susun yang belum terserap sejak tahun 2020 ada sebanyak 57.621 unit.
Baca juga: Ada 34.500 Stok Rumah Bebas PPN, Cek Rinciannya...
Dari total stok tersebut, untuk rumah yang PPN-nya ditanggung Pemerintah sebesar 50 persen, dengan harga di atas Rp 2 miliar dan maksimal Rp 5 miliar, hanya ada 1.800 unit.
Sementara untuk stok rumah susun atau apartemen dengan rentang harga yang sama, belum diketahui jumlahnya.
Namun yang pasti, menurut Senior Associate Director Colliers Indonesia Ferry Salanto, saat ini terdapat 13.000 unit apartemen.
Rinciannya, 11.000 unit sudah terbangun, 2.000 unit lainnya masih dalam tahap dipasarkan dan proses pembangunan.
Tentu saja, insentif ini dianggap sebagai angin segar bagi sektor properti, dan dapat mendorong peningkatan penjualan rumah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.