JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendapatkan pagu anggaran Tahun 2021 sebesar Rp 26,56 triliun.
Direktur Jenderal (Dirjen) Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti mengungkapkan hal itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI, Selasa (26/1/2021).
Diana menjelaskan, Ditjen Cipta Karya mengusulkan pagu indikatif Tahun 2021 sebesar Rp 27 triliun, namun akhirnya disetujui sebesar Rp 2,3 triliun.
Kemudian, Ditjen Cipta Karya mengalami tambahan anggaran sebesar Rp 4,2 triliun. Sehingga, pagu anggaran tahun 2021 menjadi Rp 26,56 triliun.
Diana merinci, tambahan anggaran tersebut digunakan untuk infrastruktur penugasan sebesar Rp 2,7 triliun seperti Pos Lintas Batas Negara (PLBN), Youth Creative Hub (YCH), permukiman kumuh, pasar, dukungan Piala Dunia U-20, serta fasilitas Mandi Cuci Kakus (MCK) di Pondok Pesantren.
Baca juga: Anggaran Kementerian PUPR Bakal Dipangkas Rp 17.9 Triliun
"Kemudian, sisa anggaran sebesar Rp 1,5 triliun akan digunakan untuk Kawasan Industri (KI) Batang dan Subang," kata Diana.
Sementara anggaran lainnya digunakan untuk pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum ( SPAM) sebesar Rp 7 triliun.
Misalnya, SPAM IKK di Garut, Jawa Barat, SPAM Mebidang di Sumatera Utara, SPAM Industri Terpadu di Subang, Jawa Barat, SPAM Regional Wosusokas di Jawa Tengah, SPAM Megaluh di Jawa Timur.
Untuk peningkatan SPAM sebanyak 1.055 liter per detik di SPAM IKK Jelawi di Sumatera Selatan, SPAM IKK Sungai Bengkal di Jambi, SPAM IKK Palasari di Bogor, Jawa Barat, SPAM Kalhol di Samarinda, Kalimantan Timur, serta SPAM Ambawang di Pontianak, Kalimantan Barat.
Selanjutnya, sanitasi sebesar Rp 5,9 triliun untuk saluran kegiatan air limbah domestik 131.342 Kartu Keluarga (KK) di Jambi, Instalasi Pengolahan Limbah Terpadu ( IPLT) Lebak, Bintan, KI Subang dan Batang, dan 4.000 pesantren.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan