JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah diganti menjadi sertifikat elektronik (sertifikat-el), Kantor Pertanahan (Kantah) akan menarik sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah.
Kemudian, buku tanah tersebut akan disimpan menjadi warkah di Kantah.
Aturan ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 16 ayat 3 Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.
Ini bunyi dari pasal tersebut, "Kepala Kantor Pertanahan menarik Sertipikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan".
Setelah itu, seluruh warkah akan dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data.
Hal itu sebagaimana disebutkan dalam Pasal 16 ayat 4 Permen ATR/BPN 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik.
Perlu diketahui, penggantian sertifikat menjadi sertifikat-el termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun ( sarusun) menjadi dokumen elektronik.
Penggantian sertifikat-el itu dicatat pada buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah sarusun.
Baca juga: Era Baru, Sertifikat Tanah Elektronik Berlaku Tahun 2021
Adapun, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan memulai penggunaan sertifikat elektronik pada tahun 2021.
"Telah terbit Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik sebagai dasar pemberlakuan sertifikat elektronik," ucap Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati, Senin (25/1/2021).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan