Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Infrastruktur yang Didanai Surat Berharga Syariah Capai 94,49 Persen

Kompas.com - 21/01/2021, 11:01 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Realisasi proyek infrastruktur dari alokasi dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran (TA) 2020 mencapai 94,49 persen.

Perlu diketahui, Kementerian PUPR mendapatkan alokasi dana SBSN senilai Rp 7,61 triliun pada TA 2020. Ini artinya SBSN yang terserap senilai Rp 7,19 triliun.

Serapan itu merupakan pencapaian kedua tertinggi di antara 8 Kementerian/Lembaga lain yang melaksanakan proyek SBSN.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, pembiayaan SBSN untuk proyek infrastruktur di Kementerian PUPR selalu mengalami peningkatan setiap tahun.

Baca juga: 97 Proyek Infrastruktur 2021 Dibiayai Surat Berharga Syariah Negara

Pada TA 2015, dana SBSN di Kementerian PUPR sebesar Rp 3,5 triliun dan TA 2020 sebesar Rp 15,1 triliun.

"Namun, karena Pandemi Covid-19, ada penghematan anggaran sehingga dana SBSN di Kementerian PUPR menjadi Rp 7,61 triliun yang digunakan untuk Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga dan Ditjen Sumber Daya Air,” ujar Basuki dalam keterangan persnya, Rabu (20/1/2021).

Pada TA 2020 di Ditjen Bina Marga, terdapat 254 proyek SBSN yang dilaksanakan oleh 70 satuan kerja (satker), salah satunya Flyover Martadinata Simpang Gaplek Kota Tangerang Selatan, Banten.

Flyover sepanjang 983,5 meter ini dibangun dengan anggaran Rp 79,9 miliar dengan skema multi years contract (MYC) TA 2019-2020.

Kemudian, Jembatan Youtefa didanai dari SBSN sebesar Rp 1,88 triliun dari tahun 2015 hingga 2019. 

Pada TA 2020 terdapat 65 proyek yang didanani melalui SBSN yang dilaksanakan oleh 47 satker pelaksana yakni, Peningkatan Daerah Irigasi Way Seputih (Lanjutan) Kabupaten Lampung Tengah, Lampung senilai Rp 12,4 miliar dari SBSN 2020.

Menurut Basuki, keunggulan pendanaan infrastruktur menggunakan SBSN yakni, kualitas output (capaian) cukup baik.

Sebab, dilakukan pemantauan dan evaluasi di Kementerian PUPR, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Kementerian Keuangan.

“Bukan berarti yang diluar SBSN kualitasnya jelek, tetapi para satker meningkatkan kehati-hatian pada tata kelola dan pelaksanaannya karena banyak mata yang mengawasi,” tutup Basuki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com