Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER PROPERTI] Bank Tanah Dikhawatirkan Jadi Ruang Korupsi Agraria

Kompas.com - 05/11/2020, 09:45 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani omnibus law Undang-undang (UU) Cipta Kerja pada Senin (2/11/2020).

Beleid tersebut tercatat sebagai Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Khusus sektor pertanahan, UU tersebut memuat aturan tentang adanya pembentukan badan bank tanah oleh Pemerintah Pusat sebagaimana tertuang dalam Pasal 125.

Namun, rencana pembentukan badan bank tanah dikritisi Konsorium Pembaruan Agraria (KPA).

Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPA Dewi Kartika, kehadiran badan bank tanah ini dikhawatirkan akan berfungsi menjadi spekulan tanah dan ruang korupsi agraria.

Artikel tersebut menjadi berita terpopuler di kanal Properti Kompas.com edisi Kamis (5/11/2020).

Apa alasan Dewi mengatakan hal itu?

Temukan jawabannya melalui tautan ini Badan Bank Tanah Dikhawatirkan Berpotensi Jadi Ruang Korupsi Agraria

Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 1 (Junction Cimanggis-On/Off Ramp Jatikarya) bakal beroperasi tanpa tarif mulai Selasa (10/11/2020).

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit mengatakan, dibukanya ruas tol tersebut tanpa tarif merupakan bagian dari sosialisasi.

Jalan bebas hambatan ini akan segera beroperasi setelah diterbitkannya Sertifikat Laik Operasi (SLO) oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga Kementerian PUPR.

Jalan tol sepanjang 26,2 kilometer tersebut terdiri dari dua seksi yakni, Seksi I (Junction Cimanggis-On/Off Ramp Jatikarya) sepanjang 2,8 kilometer dan Seksi II (On/Off Ramp Jatikarya-Junction Cibitung) sepanjang 23,4 kilometer.

Lantas, bagaimana progres konstruksi pada Seksi II?

Berita tersebut bisa Anda akses di sini 10 November, Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 1 Dibuka Tanpa Tarif

Berita terakhir yang menjadi terpopuler di kanal Properti adalah kumpulan berita terpopuler edisi Rabu (4/11/2020).

Dalam berita itu memuat informasi terkait rampungnya konstruksi Jembatan Pulau Balang menghubungkan Kota Balikpapan dengan Pulau Balang di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Kemudian, Pasal 144 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang memuat perluasan kepemilikan rumah susun (rusun) atau apartemen kepada Warga Negara Asing (WNA).

Sebab, aturan tersebut dianggap sangat beriorientasi pada bisnis.

Ulasan selengkapnya dalam Populer Properti edisi Rabu (4/11/2020) bisa Anda dapatkan di sini [POPULER PROPERTI] Penampakan Terkini Jembatan Pulau Balang

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com