Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

AHY Bakal Adukan Masalah Hotel Sultan ke Jokowi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) akan mengadukan konflik lahan tempat berdirinya Hotel Sultan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers Rakernas Kementerian ATR/BPN di Hotel Shangri-La, Jakarta, Kamis (7/3/2024).

"Ini sudah jadi perhatian semua di jajaran dan kami akan report ini pada kesempatan yang baik kepada Bapak Presiden dan tentunya juga dengan jajaran Menko Polhukam," kata AHY.

"Pada saat saya datang ke Kejaksaan Agung termasuk ke Mabes Polri, ini diangkat jadi salah satu topik pembahasan," lanjut AHY.

Pasalnya, konflik lahan tempat berdirinya Hotel Sultan berada di tengah Kota Jakarta dan sudah berlarut-larut.

"Kami bertiga, Kementerian ATR/BPN, Kejaksaan Agung, Kepolisian termasuk Mensesneg, prinsipnya sama, kita ingin kembali menghadirkan keadilan," tegas AHY.

Menurutnya, keadilan tidak boleh bersifat diskriminatif dan memihak. Namun tentu, tidak boleh merugikan negara.

Namun demikian, banyak faktor yang tetap menjadi pertimbangan, seperti misalnya nasib para karyawan Hotel Sultan.

Sebagai informasi, Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora atas nama PT Indobuildco atau perusahaan milik Pontjo Sutowo selaku pengelola Hotel Sultan dengan total luas 13,6 hektar (kawasan Hotel Sultan) telah berakhir pada 4 Maret 2023 dan 3 April 2023.

Dengan demikian, status tanah tersebut otomatis kembali pada Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1 Tahun 1998 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia c.q. Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan.

Namun demikian, HGB Hotel Sultan telah diperpanjang selama 20 tahun dan berakhir pada tahun 2023.

Selanjutnya, PT Indobuildco telah kembali mengajukan permohonan perpanjangan HGB kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DKI Jakarta pada 1 April 2021.

Hingga saat ini, PT Indobuildco belum menerima surat penolakan atas permohonan tersebut dan sedang dilakukan kajian fisik dan yuridis.

Adapun dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

https://www.kompas.com/properti/read/2024/03/07/154206021/ahy-bakal-adukan-masalah-hotel-sultan-ke-jokowi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke